YLKI Sulteng Gandeng OJK Gelar Dialog Kredit Kendaraan

id bpsk

YLKI Sulteng Gandeng OJK Gelar Dialog Kredit Kendaraan

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sulawesi Tengah, Salman Hadianto SH (ist)

Palu,  (antarasulteng.com) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sulawesi Tengah akan menggelar dialog tentang problem pembiayaan kredit kendaraan bermotor roda dua dan empat untuk melindungi kepentingan konsumen di Kota Palu, Rabu (8/3).

Ketua YLKI Sulawesi Tengah Salman Hadianto menyatakan di Palu, Selasa, dialog itu akan melibatkan pelaku usaha perkreditan kendaraan dengan narasumber utama dari YLKI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polda Sulteng dan ahli hukum.

"Dialog ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan konsumen tentang hak tangung jawab mereka," ungkap Salman.

Ia mengatakan dialog itu sekaligus sosialisasi kepada pelaku usaha atau produsen dan konsumen tentang undang-undang perlindungan konsumen, agar kedua belah pihak mengetahui kewajiban dan hak masing-masing.

Dialog seperti ini penting dilakukan karena banyaknya perusahaan `leasing` yang tidak taat atau patuh terhadap undang-undangan perlindungan konsumen, dengan membuat klausul baku atau perjanjian sepihak.

Dimana, urai dia, umumnya perusahaan leasing di daerah tersebut membuat perjanjian sepihak yang mengutamakan kewajiban konsumen ketimbang kewajiban leasing kepada konsumen.

"Dalam perjanjian yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha itu, semua yang diutamakan/didahulukan adalah kewajiban konsumen (bayar angsuran tepat waktu dll) dan akan diberi sanksi jika tdk dipatuhi. Nah ini yang dilarang oleh UU perlindungan konsumen," katanya menjelaskan.

Dia mengatakan UU perlindungan konsumen Nomor: 8 tahun 1999 melarang keras perjanjian sepihak atau klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha atau perusahaan leasing yang mengutamakan kewajiban konsumen ketimbang kewajiban produsen.

Namun, kata dia, bukan berarti bahwa UU itu melarang adanya pembuatan perjanjian atau klausula baku yang dibuat oleh produsen atau pelaku usaha dengan konsumen tetapi sifatnya harus berimbang.

Perjanjian antara produsen dan konsumen harus mengedepankan asas keadilan, serta pelaku usaha harus memberikan penjelasan kepada konsumen sedetail mungkin sebelum kontrak atau perjanjian ditandatangani.

Kebanyakan yang terjadi, sebut dia, produsen atau perusahaan leasing tidak memberikan penjelasan yang detail mengenai isi perjanjian, yang di dalamnya seharunya memuat tentang tanggung jawab perusahaan kepada konsumen.

"Klausula baku dilarang jika tidak sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, jika perusahaan leasing membuat perjanjian yang huruf nya kecil, sulit terbaca dan isinya tidak dipahami konsumen. Undang-undang memerintahkan agar pelaku usaha harus menjelaskan itu semua pada konsumen agar perjanjian yang mereka tandatangani dipahami dan dimengerti isinya," jelasnya.