BPSK Palu Tangani 52 Kasus Sengketa Konsumen

id BPSK

BPSK Palu Tangani 52 Kasus Sengketa Konsumen

Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu, Salman Hadianto SH (ist)

Palu,  (Antarasulteng.com) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu menangani 52 kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha tahun 2016 untuk diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggota BPSK Kota Palu, Salman Hadianto di Palu, Jumat mengakui banyaknya sengketa antara konsumen dan produsen atau pelaku usaha yang ditangani oleh pihaknya pada tahun 2016 dengan jumlah 52 kasus.

"Iya, setiap tahun kasus antara konsumen dan produsen selalu ada bahkan jumlah setengah dari 100. Artinya jumlah tersebut cukup banyak perkara sengketa yang terjadi," ungkap Salman Hadianto.

Ia menguraikan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya masalah yang menyebabkan terjadinya sengketa antara konsumen dan produsen atau pelaku usaha meliputi angsuran kendaraan roda dua dan empat, BPKB kendaraan, administrasi berupa nota pembayaran barang tidak diberikan.

Tidak hanya itu, sebut dia, objek sengketa antara konsumen dan produsen juga meliputi asuransi kendaraan, penarikan kendaraan dan dikenakan biayan pelunasan penarikan, bahkan konsumen telah menyerahkan atau membayar DP namun belum ada unit yang diserahkan.

"Iya masalah-masalah tersebut yang kemudian berdampak terhadap pelaporan konsumen ke BPSK dan berujung sengketa dengan penyelesaian mediasi serta arbitrase," ujarnya.

Dia menyebutkan produsen atau pelaku usaha harus komitmen dan tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen yang didalamnya meliputi pemenuhan kewajiban.

Karena itu, kata dia, jika konsumen telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar, maka produsen atau pelaku usaha harus melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pelayanan yang baik dan memberikan hak konsumen.

"Polemik yang berjung sengketa antara konsumen dan produsen, dikarenakan produsen lebih mengedepankan hak-nya ketimbang kewajibannya. Mestinya pelaku usaha harus patuh dan tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur tanggungjawab produsen sebelum menuntut hak," katanya.