
Masa Berlaku KTP Reguler Berakhir 31 Desember

Batas waktu penggunaan dan penarikan KTP reguler adalah tanggal 31 Desember. Semua warga harus mengetahui dan mematuhi keputusan ini
Palu, (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu mengingatkan kepada seluruh warganya bahwa batas waktu penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) reguler akan berakhir 31 Desember 2015 dan setelah itu KTP elektronik yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu Burhan Thompo mengemukakan di Palu, Kamis, pemerintah bakal menarik semua KTP reguler atau non-elektronik yang ditarget tuntas tanggal 31 Desember 2015.
"Batas waktu penggunaan dan penarikan KTP reguler adalah tanggal 31 Desember. Semua warga harus mengetahui dan mematuhi keputusan ini," ujarnya.
Burhan mengatakan, mulai 1 Januari 2016, hanya KTP elektronik akan berlaku, karena itu semua warga harus memiliki e-KTP pada tanggal 1 Januari 2016.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait batas waktu berlaku KTP reguler (non-elektronik) dan diberlakukannya KTP elektronik secara menyeluruh pada 1 Januari 2016.
"Sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat lewat kelurahan, telah disampaikan sejak beberapa bulan kemarin," ujarnya.
Hingga saat, kata Burhan, pihaknya telah mencetak dan mendistribusi kurang lebih 170 ribu keping KTP elektronik di kota yang berpenduduk sekitar 360.000 jiwa ini.
Ia mengakui masih banyak masyarakat wajib KTP di Kota Palu yang belum memiliki e-KTP, karena itu masyarakat harus segera membuat e-KTP dan pemerintah akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, antara lain melalui program pelayanan keliling pembuatan e-KTP di kelurahan-kelurahan.
Ia berharap para lurah segera mendata dan melaporkan ke Dinas Dukcapil jumlah warganya yang belum memiliki KTP elektronik.
"Kami butuh keterlibatan aparat pemerintah kelurahan hingga RT/RW untuk mendata masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik," sebutnya.
Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
