Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti laporan seorang Dosen Universitas Tadulako (UNTAD) Palu pada kasus pencemaran nama baik pada tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari yang dihubungi di Palu Kamis mengatakan, benar pihaknya telah menerima laporan secara tertulis oleh seorang Dosen UNTAD atas nama Muhammad Marzuki per tanggal (7/9) tentang pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Nardi Multazan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, kini Polda Sulteng telah membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan kasus tersebut melalui Subdit Cyber Crime.
"Langkah yang dilakukan saat ini, menyusun rencana kegiatan dalam rangka mendukung proses penyelidikan oleh penyidik," ujar Sugeng.
Ia mengemukakan, karena penanganan kasus itu baru di awal, maka langkah penyelidikan menjadi respon pertama untuk menelusuri fakta-fakta yang ada untuk kepentingan proses selanjutnya.
Muhammad Marzuki, korban kejahatan ITE mengatakan, apa yang dilakukan pemilik akun Facebook Nardi Multazan sudah menciderai nama baiknya di dunia kampus.
Selama 32 tahuntahun menjadi dosen di universitas negeri di ibu Kota Sulteng itu, ia mengaku tidak pernah meminta uang kepada mahasiswa untuk memuluskan jalan dalam menyelesaikan studi.
"Boleh tanya kepada mahasiswa saya dan mahasiswa yang bimbingan skripsi, saya tidak pernah meminta sepeserpun uang, dan apa yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab ini adalah fitnah dan mencoreng nama baik saya," ungkap Marzuki.
Oleh karena itu, ia meminta pihak Kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara serius supaya terbongkar siapa pelaku kejahatan tersebut.
Lalu, kasus serupa bukan kali pertama menimpa dirinya. Pencemaran nama baik ia alami melalui media sosial sudah ke enam kalinya dengan tuduhan berbeda.
"Saya yakin ada dalang dibalik kasus ini, dan saya berharap kepolisian menyeriusi kasus ini sesuai dengan tugas dan kewenangan mereka," ucap Marzuki.
Tuduhan oleh pemilik akun Nardi Multazan, menyebut bahwa Muhammad Marzuki meminta sejumlah uang mahasiswa yang melakukan bimbingan skripsi untuk mempercepat proses penyelesaian studi.
Laporan di layangkan Marzuki ke Polda Sulteng, mendapat respon positif dari mahasiswa maupun alumni dari berbagai program studi dan mendukung upaya hukum yang sedang berjalan.