Oknum polisi kasus penembakan diunjuk rasa Parimo diperiksa internal

id tolaktambang,parigimoutong,poldasulteng,sulawesitengah

Oknum polisi kasus penembakan diunjuk rasa Parimo  diperiksa internal

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto saat memberikan keterangan kepada awak media. ANTARA/ (Muhammad Izfaldi)

Kota Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akan memeriksa oknum anggotanya Bripka H secara internal terkait dugaan penembakan diunjuk rasa tolak tambang yang menewaskan demonstran di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan oknum polisi Bripka H menjalani pemeriksaan secara paralel, baik pemeriksaan pidana maupun pemeriksaan internal antara disiplin atau etik.

"Ada proses pidana seperti yang saya sampaikan Pasal 359 (KHUP), kemudian nanti juga secara internal akan kita lakukan pemeriksaan baik itu kode etik atau disiplin, nanti setelah sidang baru kita tau hukuman apa yang akan diterapkan apakah PTDH atau yang lainnya, jadi dua-duanya berjalan pidana dan kode etiknya berjalan," kata Didik Supranoto kepada ANTARA di Kota Palu, Kamis.

Pasal 359 KUHP: “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.



Didik menjelaskan secara fakta lapangan maupun pembuktian secara ilmiah pada forensik senjata api tersebut merupakan milik dari oknum polisi Bripka H.

Didik berjanji pihaknya bertindak secara profesional dalam menangani anggota kepolisian yang bersalah, dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Kapolri.

"Identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata api organik jenis pistol HS-9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H Bintara Polres Parigi Moutong," jelasnya.

Didik mengatakan sampai dengan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 orang saksi termasuk tersangka H serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos warna biru dongker dan 3 buah selongsong.
 

"Status perkara tersebut sejauh ini penyidik sudah meningkatkan ke tahap penyidikan sejak  18 Februari 2022 karena dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat dengan tuntutan mencabut izin tambang emas milik PT Trio Kencana.

Massa aksi kemudian melakukan pemblokiran jalan Trans Sulawesi sehingga dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan dilakukan pembubaran oleh pihak kepolisian.

Dalam pembubaran tersebut, seorang warga Desa Tada bernama Erfaldi alias Aldi tertembak dari arah belakang dan meninggal dunia.