Polda Sulteng siap gelar perkara kasus penembakan di Parimo

id tolaktambang,parigimoutong,sulawesitengah,poldasulteng,penembakan parigi

Polda Sulteng  siap gelar perkara kasus penembakan di Parimo

Tim labfor mulai bekerja terkait uji balistik senjata api dalam kasus penembakan di Parigi Moutong. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Kota Palu (ANTARA) - Setelah Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan hasil uji balistik, rencananya penyidik segera melakukan gelar perkara kasus penembakan pada unjuk rasa tolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).



“Penyidik akan lakukan gelar perkara, mungkin hari Jumat atau Sabtu ini, karena kita juga akan menunggu tim dari forensik untuk mengikuti gelar,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Kota Palu, Kamis.



Didik mengatakan hasil gelar perkara akan menentukan tersangka yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun tindak pidana.



Dia menjelaskan, secara uji ilmiah dan fakta di lapangan, pistol HS-9 dengan nomor seri H239748 merupakan milik Bripka H, bintara Polres Parigi Moutong.



Hingga saat ini Bripka H belum dilakukan penahanan karena belum dilakukan gelar perkara.



“Secara prosedur harus ada tahap yang dilalui, jangan sampai ada celah dalam proses hukum. Gelar perkara dulu baru ditetapkan tersangka,” katanya lagi.



“Kemudian nanti kewenangan penyidik soal penahanan setelah dilakukan gelar perkara,” kata dia pula.



Menurut Didik, pasal yang disangkakan pada Bripka H yakni Pasal 359 KUHP dimana disebutkan barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.



“Setelah gelar perkara maka tersangka akan menjalani proses pidana dan sanksi internal dari Polri,” ujarnya pula.



Didik menyatakan Bripka H yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo saat itu membantu dalam pembubaran pemblokiran jalan Trans Sulawesi. Diketahui, Bripka H menggunakan pakaian preman.



Saat ini Bripka H masih dilakukan pemeriksaan apakah tembakan yang menewaskan Erfaldi alias Aldi (21) merupakan tembakan peringatan atau tembakan untuk melumpuhkan.



“Nanti diperiksa ulang TKP, rekonstruksi dan arah tembakan dari mana baru diketahui,” kata Didik.



Ia mengatakan pula bahwa Polda Sulteng akan menyelesaikan proses hukum ini secepatnya. Masyarakat diminta bersabar dan tetap percaya pada proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.



“Sementara ini prosesnya terus berjalan, nanti perkembangannya akan disampaikan lagi,” demikian Didik.