KPU Parigi buka ruang perbaikan dokumen bakal calon kepala daerah

id Pencalonan, cabup, Cawabub, KPUparimo, Ariyana, Iskandar, Parigi Moutong, Sulteng

KPU Parigi buka ruang perbaikan dokumen bakal calon kepala daerah

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani memberikan keterangan terkait tahapan Pilkada 2024. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah membuka ruang perbaikan dokumen pencalonan bagi bakal calon kepala dan wakil kepala daerah setelah dilakukan penelitian administrasi.

"Waktu perbaikan administrasi tiga hari, terhitung sejak 6-8 September 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani di Parigi, Sabtu.

Ia menjelaskan kebijakan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan KPU, lima bakal calon yang telah mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga penyelenggara membuka ruang perbaikan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

"Lima bakal calon kepala daerah yang TMS, syarat dokumen yang belum tersedia berbeda-beda. Kami berharap rentang waktu tiga hari perbaikan, administrasi dipersyaratkan semuanya terpenuhi," ujarnya.

Ia mengemukakan, hasil pemeriksaan kesehatan oleh pihak Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu sebagai salah satu syarat pencalonan bahwa, lima bakal calon kepala dan wakil kepala daerah Parigi Moutong dinyatakan sehat.

Lalu penyampaian hasil penelitian administrasi sesuai PKPU Pencalonan dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024  pada tanggal 5-6 September, oleh sebab itu hari terakhir perbaikan diharapkan semua administrasi dipersyaratkan dapat dipenuhi oleh masing-masing bakal calon.

"Kami berharap lima bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong memenuhi syarat dan bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Oleh sebab itu perbaikan administrasi sangat krusial dan syarat yang ditetapkan KPU wajib dipenuhi oleh bakal calon," tutur Iskandar.

Sesuai jadwal dan kegiatan, tahapan pencalonan paling akhir adalah penetapan dan pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada 23 September mendatang.

"Setelah pencalonan, masuk ke jadwal kampanye. Kami selesaikan terlebih dahulu tahapan pencalonan, setelah itu masuk ke tahap selanjutnya," kata dia.