KPU Sigi: partai pengusung siapkan dokumen syarat pencalonan bupati

id Kpu sigi ,Komisi Pemilihan Umum ,Pilkada,Sulawesi Tengah

KPU Sigi: partai pengusung siapkan dokumen syarat pencalonan bupati

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman. (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah mengingatkan agar seluruh partai politik pengusung calon kepala daerah di Kabupaten Sigi segera mempersiapkan dokumen syarat calon dan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Dolo, Minggu, mengatakan seluruh partai politik di Kabupaten Sigi wajib mengetahui dokumen syarat calon dan syarat pencalonan pada Pilkada di Kabupaten Sigi.
"Tentunya partai politik ini dalam proses pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati Sigi mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat melakukan pendaftaran di KPU nantinya," kata Soleman.
Ia menuturkan dokumen persyaratan calon terdapat di pasal 11 sampai 13 dan dokumen calon dari pasal 14 sampai pasal 33 PKPU 8 tahun 2024.
"Jadi dalam pasal 11 sampai 13 pemenuhan syarat bagi calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik," sebutnya.
Menurutnya seluruh partai politik dan gabungan parpol pengusung bakal calon bupati dan wakil bupati Sigi memaksimalkan waktu segera mempersiapkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon tersebut.
Kata dia, KPU Sigi sudah membuka layanan helpdesk pencalonan untuk dimanfaatkan bakal pasangan calon (bapaslon) atau partai politik pengusung guna konsultasi berkaitan dengan pemenuhan seluruh dokumen saat pendaftaran.
"Harapannya partai politik pengusung ataupun bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi untuk mempersiapkan dokumen baik syarat pencalonan maupun syarat calon mulai sekarang," tuturnya.
Diketahui untuk pengumuman pendaftaran tanggal 24 sampai 26 Agustus dan pendaftaran mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang selama tiga hari.
KPU Kabupaten Sigi sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah itu sebanyak 193.773 pemilih.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Sementara itu terdiri dari 98.265 laki-laki dan 95.508 perempuan dengan jumlah 471 tempat pemungutan suara.