Kades Soulowe Sigi divonis 5 tahun penjara akibat perbuatan cabul

id Kabupaten Sigi ,Kades Soulowe ,Kekerasan Seksual Anak ,Pengadilan negeri Donggala ,Kejari Donggala,Pemkab Sigi

Kades Soulowe Sigi divonis 5 tahun penjara akibat perbuatan cabul

Kades Soulowe Warham saat pertama kali hendak dibawa ke Rutan Donggala oleh Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah akibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. ANTARA/HO-KEJARI DONGGALA

Donggala (ANTARA) - Kepala Desa Soulowe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Warham divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana tipu muslihat terhadap anak di bawah umur yakni perbuatan cabul dengan denda sebesar Rp500 juta.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Donggala Niko Hendra Saragih mengatakan putusan itu bernomor XX/Pid.Sus/2025 /PN Dgl menyatakan bahwa terdakwa sebagai kepala desa di Kabupaten Sigi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti 1 lembar baju kaos lengan panjang warna merah muda motif bergaris dan 1 lembar celana panjang berwarna hitam," kata Niko di Kantor Pengadilan Negeri Donggala, Banawa, Jumat.

Ia mengemukakan terdakwa sudah ditahan di Rutan Donggala sejak 20 Februari 2025.

"Pidana dendanya Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucapnya.

Ia menuturkan selama masa persidangan penuntut umum menghadirkan saksi sebanyak 3 orang dan 1 orang ahli.

"Terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan sebanyak 8 orang dengan 1 orang ahli dalam persidangan kasus tersebut," sebutnya.

Menurut dia, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut kepada korban.

"Untuk keadaan yang meringankan seperti terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," katanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya Kades Soulowe Warham sudah ditahan di Rutan Kelas II B Donggala sejak 20 Februari 2025.

Warham diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi bulan Mei tahun 2023.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.