Lahan eks HGB jadi tumpuan Pemkot Palu untuk kembangkan kawasan perkotaan

id HGB,pascabencana, palu

Lahan eks HGB jadi tumpuan Pemkot Palu untuk kembangkan kawasan perkotaan

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Muhammad Rizal. (ANTARA/Moh Ridwan)

Hampir tidak ada lahan untuk pengembangan kota selain eks HGB sehingga pemerintah Kota terus berupaya memperjuangkan lahan tersebut agar pengelolaannya bisa dikembalikan ke negara dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah
Palu (ANTARA) - Lahan bekas yang dikuasai sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan atau HGB yang berada di wilayah Kecamatan Matikulore menjadi tumpuan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk pengembangan kawasan perkotaan termasuk pemukiman baru bagi warga korban terdampak bencana.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Muhammad Rizal, di Palu, Selasa mengatakan hanya lahan bekas HGB yang potensial untuk pengembangan kawasan perkotaan di Ibu Kota Sulawesi Tengah, mengingat peruntukan berdasarkan peta zona rawan bencana lahan tersebut memiliki cakupan yang luas serta sebagai zona pengembangan.

"Hampir tidak ada lahan untuk pengembangan kota selain eks HGB sehingga pemerintah Kota terus berupaya memperjuangkan lahan tersebut agar pengelolaannya bisa dikembalikan ke negara dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah," kata Rizal.

Dia menjelaskan saat ini belum ada kejelasan mengenai status lahan tersebut, sementara masa berakhir HGB yang dipegang sejumlah perusahaan sudah selesai.

Menurutnya, ketidakjelasan status lahan akan berpengaruh terhadap penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu, dimana penyusunan dokumen pemanfaatan ruang yang difasilitasi kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus rampung akhir tahun 2019.

"Paling tidak sekarang kita sudah harus mengetahui jawaban dari instansi terkait menyangkut status lahan tersebut agar bisa dimasukkan dalam revisi RTRW untuk pemanfaatan ke depan," kata dia.

Kawasan dalam kota, kata dia, dari hasil kajian revisi RTRW pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi bahwa sejumlah kawasan di Palu tidak diperbolehkan dibangun, diantaranya zona terlarang atau zona empat berwarna merah dan zona terbatas atau zona tiga berwarna kuning.

Dia mengemukakan arahan pada peta zona rawan bencana bahwa zona terbatas masih bisa di manfaatkan dengan syarat dan ketentuan yang ketat untuk bangunan yang ada atau bangunan yang sudah dalam tahap pemanfaatan dengan tingkat kerusakan ringan, selain itu pemanfaatannya untuk peruntukan sektor jasa.

"Bagaimana dengan pemukiman? Tentunya pemerintah mencari kawasan-kawasan aman untuk pembangunan hunian korban bencana sebagai tempat relokasi dan pengembangan perkotaan. Lahan yang memenuhi syarat adalah bekas HGB yang berada di Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamatan Mantikulore," kata dia.*

Baca juga: Eks HGB di Kota Palu untuk pembangunan huntap penyintas bencana
Baca juga: DPRD Palu dukung izin HGB PT.SPM tidak diperpanjang
Baca juga: Perpanjang HGB perusahaan, Wali Kota surati BPN