Eks HGB di Kota Palu untuk pembangunan huntap penyintas bencana

id Hgb, huntap, pada bencana, palu

Eks HGB di Kota Palu untuk pembangunan huntap penyintas bencana

Pekerja beraktivitas di lokasi pembangunan hunian tetap untuk korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (22/9/2019). (ANTARA/Muh. Hamzah)

"Kita ingin semua izin HGB yang masuk dalam penetapan lokasi relokasi pembangunan hunian permanen untuk korban bencana agar tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah pusat," ujar Hidayat.
Palu (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merespon usulan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, terkait pemanfaatan lahan esk Hak Guna Bangunan (HGB) untuk dijadikan lokasi relokasi bagi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di kota itu.

Wali Kota Palu Hidayat, di Palu, Rabu mengatakan terbitnya surat Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari upaya dukungan pemerintah pusat dalam rangka percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk mengakomodasi kepentingan publik.

"Begitu banyak yayasan dan donatur yang akan membantu percepatan pembangunan hunian tetap korban bencana, namun terkendala penyediaan lahan," ujar Hidayat.

Berdasarkan surat Kementerian ATR/BPN nomor:  BP. 04.01/1801/X/2018 perihal Pembangunan Hunian Tetap Relokasi Bencana serta keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 369/516/DIS-BMPR-G. ST/2018 tanggal 28 Desamber 2018 tentang penetapan lokasi tanah relokasi akibat bencana di Provinsi Sulawesi Tengah yang akan digunakan untuk penyediaan hunian tetap, ruang terbuka hijau sarana dan prasarana umum  serta perkantoran.

berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi tim pelaksana pengadaan tanah kantor wilayah BPN Sulawesi Tengah terdapat bidang tanah yang masuk dalam penetapan lokasi di antaranya HGB 10 milik PT Duta Dharma Bakti di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore terhitung masa berakhir pemanfaatan 30 September 2019 dengan luas lahan 147,3 hektare sedangkan luas penetapan lokasi hunian tetap 109,3 hektare.

Selanjutnya, HGB satu  PT Sinar Putra Murni Seluas 79,3 hektare, luas penetapan lokasi relokasi 73,3 hektare di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga. HGB sembilan PT Sinar Waluyo luas lahan 45,6 hektare, luas penetapan lokasi 43,8 hektare sedangkan HGB 10 dengan perusahaan yang sama luas lahan 15 hektare dengan luas penetapan lokasi 15 hektare. Sedangkan PT Lembah Palu Nagaya memiliki tiga HGB di lokasi yang sama dengan total luas lahan 88 hektare dengan penetapan lokasi 78,3 hektare.

PT Buana Palu Sentosa masing-masing memiliki luas lahan HGU 7,5 dan 37,8 hektare dilokasi relokasi Talise, begitupun PT Bangun Citra Palu luas HGB 7,5 hektare serta PT Aces Propertindo seluas 20,4 hektare.

"Kita ingin semua izin HGB yang masuk dalam penetapan lokasi relokasi pembangunan hunian permanen untuk korban bencana agar tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah pusat," ujar Hidayat.

Wali Kota menjelaskan guna mendapat tanggapan pemerintah pusat, Pemkot Palu sebelumnya telah menyurat kepada Presiden melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan dengan nomor surat:  591/2025/DPRP/2019 tertanggal 17 September 2019 tentang pemanfaatan lahan HGB di Kelurahan Tondo dan Talise yang telah berakhir masa pemanfaatannya.

"Atas upaya itu Presiden Joko Widodo merespon usulan Pemkot Palu, sekaligus menginstruksikan Kementerian ATR/BPN mengeluarkan surat menyangkut tidak diperpanjangnnya lahan HGB di lokasi relokasi korban bencana," ungkap Hidayat.