Warga tiga desa di Morut desak BPN patuhi putusan MA cabut HGB PT SPN

id Sulteng,Sandi,Paulu,Palu

Warga tiga desa di Morut desak BPN patuhi putusan MA cabut HGB PT SPN

Sejumlah petani dan perangkat dari tiga desa diDesa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut) berunjukrasa di depan Kantor Kanwil BPN Sulteng di Kota Palu, Senin (11/1). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Putusan yang kami maksud yaitu Putusan MA Nomor 174 K/TUN/2020 yang salah satu putusannya Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morut untuk mencabut surat keputusan (SK) Sertifikat HGU Nomor 00026, tanggal 12 Juni 2009, Surat Ukur Nomor 00035

Palu (ANTARA) - Warga tiga desa di Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut) meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak BPN Morut mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah seluas 1.895 hektar (ha) yang ada di tiga desa itu yang dikelola PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN).



"Putusan yang kami maksud yaitu Putusan MA Nomor 174 K/TUN/2020 yang salah satu putusannya Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morut untuk mencabut surat keputusan (SK) Sertifikat HGU Nomor 00026, tanggal 12 Juni 2009, Surat Ukur Nomor 00035/Morowali Utara/2016, tanggal 28 Juni 2016, terletak di Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara seluas 1.895 Ha atas nama PT SPN,"kata Koordinator Aliansi Petani Lee Richard Laboro saat berdemonstrasi bersama warga, petani dan perangkat desa dari tiga desa itu di depan Kanwil BPN Sulteng di Kota Palu, Senin.



Ia menerangkan desakan itu dilakukan karena berbagai fakta lapangan yang ditemukan dan dialami oleh warga yaitu sampai hari ini, BPN Morut hingga 90 hari sejak putusan itu keluar sampai hari ini tidak mematuhi putusan kasasi MA untuk mencabut SK sertifikat HGU PT SPN.



Akibatnya hingga saat ini PT. SPN masih terus memanfaatkan lahan tersebut sementara warga yang memenangkan gugatan sama sekali tidak bisa memanfaatkan tanah milik negara. Padahal warga telah memanfaatkan tanah itu sejak 1923 untuk bercocok tanam.



"Padahal dalam Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, namun itu tidak diperoleh oleh mereka (warga),"ujarnya.



Sementara itu Kepala Kanwil BPN Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Sengketa, Konflik dan Perkara Kanwil BPN Sulteng Muh. Rizal mengaku belum bisa berbuat banyak apalagi mencabut mencabut SK HGB itu karena  belum menerima salinan putusan tersebut.



"Nanti putusannya kirim ke sini, kami baca dan pelajari dulu putusannya seperti apa karena kami tidak bisa langsung mencabut SK HGB nya. Harus melalui prosedur,"katanya.



Ia juga meminta kepada warga agar bermohon kepada Kanwil BPN Sulteng perihal tuntutan atau permintaan itu.



Namun ia tidak bisa memastikan kapan Kanwil BPN Sulteng menentukan sikap terkait permintaan itu.



"Kami juga punya banyak pekerjaan  tapi kami usahanya secepatnya mempelajari putusan itu,"tambahnya.