Pemkab Sigi tegaskan ASN wajib pensiun jika berpolitik

id Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi ,Pemkab Sigi ,Pilkada 2024

Pemkab Sigi tegaskan ASN wajib pensiun jika berpolitik

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pegawai negeri sipil wajib pensiun jika maju kontestasi Pilkada 2024. (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan aparatur sipil negara (ASN) jika ingin ikut berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 wajib pensiun atau mundur dari status kepegawaiannya.
 
"Sebagai pegawai negeri sipil harus taat dengan kode etik ASN, memang Pilkada itu adalah hak warga negara tapi saat masuk rana organisasi  maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Sigi, Minggu.

Dia mengemukakan pihaknya sudah membuat edaran agar pegawai negeri sipil khususnya di Kabupaten Sigi mengajukan  cuti di luar tanggungan negara (CLTN) untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah.

"Kami sudah membuat edaran bahwa setiap aparatur sipil negara yang mendekatkan diri dengan partai politik apakah mengambil formulir atau mendaftarkan diri, apalagi masuk ruang politik maka itu wajib ajukan CLTN berhenti dari jabatannya dan berhenti menggunakan fasilitas negara," ucap dia.
 
"ASN di Sigi yang mau maju Pilkada 2024 sudah selesai, salah satunya Kadis Kesehatan dr Sofyan sudah mengajukan pensiun dan sementara berproses, sementara Kabag Ekonomi dan Kadis Ketahanan Pangan batal ikut kontestasi Pilkada setelah mengetahui harus mundur dari pegawai negeri sipil," ujarnya.
 
Menurut Irwan, apabila aparatur sipil negara tidak mundur dan maju mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah maka hal itu merupakan pelanggaran kode etik.
 
"ASN memang tidak boleh masuk ke ruang politik, kalau mau masuk politik maka harus berani mengambil sikap yaitu jangan menggunakan fasilitas negara," tutur dia.

Berdasarkan surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang status kepegawaian aparatur sipil negara yang bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 tanggal 20 Juli 2023, yaitu diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat.

"Konsekuensinya jika ada aparatur sipil negara yang masuk ke politik tanpa izin maka akan diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik," kata dia.

Dia menyebutkan untuk aparatur sipil negara yang diberhentikan dengan hormat sebelum melakukan pendaftaran ke partai politik.

"Aparatur Sipil Negara diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik," sebutnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sigi mengeluarkan edaran Nomor 800.1/918.88/BKPSDMD tentang Netralitas ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sigi.
 
"Artinya kalau ada ASN sudah didaftarkan oleh parpol sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada maka tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai pegawai negeri sipil, " tutur Irwan.