Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan aparatur sipil negara (ASN) jika ingin ikut berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 wajib pensiun atau mundur dari status kepegawaiannya.
Dia mengemukakan pihaknya sudah membuat edaran agar pegawai negeri sipil khususnya di Kabupaten Sigi mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah.
"Kami sudah membuat edaran bahwa setiap aparatur sipil negara yang mendekatkan diri dengan partai politik apakah mengambil formulir atau mendaftarkan diri, apalagi masuk ruang politik maka itu wajib ajukan CLTN berhenti dari jabatannya dan berhenti menggunakan fasilitas negara," ucap dia.
Berdasarkan surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang status kepegawaian aparatur sipil negara yang bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 tanggal 20 Juli 2023, yaitu diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat.
"Konsekuensinya jika ada aparatur sipil negara yang masuk ke politik tanpa izin maka akan diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik," kata dia.
Dia menyebutkan untuk aparatur sipil negara yang diberhentikan dengan hormat sebelum melakukan pendaftaran ke partai politik.
"Aparatur Sipil Negara diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik," sebutnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sigi mengeluarkan edaran Nomor 800.1/918.88/BKPSDMD tentang Netralitas ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sigi.