Badan Pertanahan Palu didesak batalkan HGB PT. Sinar Putra Murni

id BPN Palu,BPN,Palu,Badan Pertanahan Palu,Kota Palu

Badan Pertanahan Palu didesak batalkan HGB PT. Sinar Putra Murni

Warga Kelurahan Tondo dan Talise mendatangi kantor DPRD Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/7/2018). Mereka meminta DPRD setempat untuk mencabut izin perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dua perusahaan yang telah diterbitkan oleh pemerintah setempat karena diantara lahan HGB sekitar 500 hektare di kedua kelurahan itu terdapat hak masyarakat, salah satu perusahaan yang dimaksud yakni PT. Sinar Putra Murni (SPM)ANTARASulteng/Basri Marzuki/18

Palu (ANTARA) - Kepemilikan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. Sinar Putra Murni (SPM) seluas 46.704 meter persegi di Kelurahan Tondo, Kota Palu yang berada di atas lahan milik masyarakat, sarat akan cacat administrasi. 

Olehnya Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu didesak membatalkan Sertifikat HGB bernomor 02209/Tondo atas nama PT. SPM yang berkedudukan di Jakarta dan Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGB di atas lahan masyarakat tersebut.

"Bahwa persyaratan yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Palu dalam hal permohonan pemisahan sertifikat adalah sertifikat asli, KTP pemohon yang masih berlaku dan dilegalisir camat/lurah/notaris, foto copy kartu keluarga dilegalisir camat/lurah/Notaris dan foto copy PBB Tltahun berjalan dilegalisir notaris/pejabat Berwenang," kata kuasa hukum  ahli waris almarhum Sunarto yang memiliki tanah di lahan HGB itu, Yules Kelo, SH

Namun fakta yang ia temukan, ada dua persyaratan yang tidak terpenuhi oleh PT. SPM Satu masa berlaku KTP Pemohon pada saat permohonan diajukan sudah kadaluwarsa.

"Dan PT. SPM tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1 miliar yang merupakan pemasukan buat negara melalui Pemerintah Kota Palu dan Badan Pendapatan Daerah Kota Palu menyatakan PT. SPM non aktif sejak tahun 2012. Ada apa sampai BPN Palu menerbitkan sertifikat HGB nya", katanya heran.

Olehnya, agar publik tidak menaruh curiga dengan oknum-oknum pejabat di BPN Palu yang disinyalir 'bermain' terhadap persoalan itu, ia meminta secara baik-baik agar sertifikat HGB PT. SPM yang diterbitkan meski ditemukan banyak kecacatan administrasi itu dibatalkan.

"Saya akan bawa ke ranah hukum oknum-oknum BPN Kota Palu dan pihak PT. SPM terkait penerbitan sertifikat HGB dan SK perpanjangan itu karena banyak kejanggalan-kejanggalan dan pelanggaran hukum di dalamnya. Ditambah lagi terjadi penjualan kavling-kavling tanah  di atas lahan HBG oleh oknum-oknum yang mengaku dari pihak PT. SPM," ujarnya.

Beberapa waktu lalu Wali Kota Palu Hidayat telah menyurati Kepala BPN Palu atas terbitnya perpanjangan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sinar Putra Murni.

Hidayat mengaku kaget terhadap perpanjangan HGB atas nama perusahaan itu, padahal sejak Agustus 1989 itu lahan tersebut menjadi lahan terlantar karena tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. 

Sebelumnya BPN Kota Palu menerbitkan sertifikat HGB Nomor 02209 tanggal 8 Februari 2018 atas nama PT. Sinar Putra Murni.

"Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama berbagai pihak, seperti kejaksaan, BPN Sulteng, pemerintah provinsi dan unsur pemerintah Kota Palu bahwa tidak ada perpanjangan HGB sebelum selesainya penataan kawasan," kata Hidayat.

Terhitung sejak tahun 1989, lebih dari 600 hektare lahan dalam Kota Palu dikuasai sejumlah perusahaan dalam bentuk HGB dan umumnya lahan tersebut terlantar karena tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Hidayat mengatakan pada 29 Januari 2018 telah dilaksanakan gelar perkara terhadap beberapa permasalahan HGB tersebut dan dihadiri 21 unsur.

"Belum sampai sebulan kita gelar perkara, kenapa BPN Kota Palu sudah terbitkan perpanjangan HGB. Ada apa ini," katanya.

Mereka yang menandatangani berita acara hasil gelar perkara tersebut antara lain, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrarian R.M Adi Darmawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sampe Tuah.

Beberapa waktu lalu DPRD dan Pemerintah Kota Palu  juga telah sepakat untuk tidak lagi memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT. Sinar Putra Murni (SPM) atas tanah seluas 109 hektare di Kelurahan Tondo dan Talise dan 4,6 ha areal khusus untuk pengembangan perumahan bersubsidi.

Sambil menunggu proses pencabutan sertifikat HGB tersebut, DPRD, Pemerintah Kota dan Kantor Pertanahan Kota Palu sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah itu,