Polda Sulteng tahan tersangka penembakan pada unjuk rasa Parimo
Rabu, 9 Maret 2022 19:16 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto. ANTARA/Kristina Natalia
Kota Palu (ANTARA) - Penyidik Polda Sulawesi Tengah akhirnya menahan Bripka H yang ditetapkan sebagai tersangka pada gelar perkara kasus penembakan pada unjuk rasa tolak tambang Parigi Moutong.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Bripka H resmi ditahan sejak Selasa (8/3). Menurut dia, Bripka H sempat mangkir saat dipanggil untuk dilalukan pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Ditahan selama 20 hari ke depan. Bripka H yang merupakan personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit," jelas Didik di kota Palu, Rabu.
Didik menambahkan, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin telah berada di Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi. Tujuannya untuk mempercepat proses hukum.
"Penahanan dilakukan setelah adanya hasil uji balistik bahwa sampel proyektil yang diuji identik dengan proyektil yang ditemukan di TKP," jelas Didik.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menambahkan, dalam proses hukum ini, polisi juga perlu memeriksa pemimpin di lapangan pada saat itu. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, polisi perlu mengungkap alasan Bripka H melepaskan tembakan hingga menyebabkan Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada meninggal dunia.
"Tersangka ada juga pimpinan di lapangan dan harus diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," sebutnya dihubungi, Rabu.
"Ketika ada perintah tembakan maka pimpinan di lapangan harus bertanggung bertanggung jawab karena anggota melaksanakan melaksanakan perintah atasan," tambahnya.
Sarifudin berharap agar kasus penembakan di Parigi Moutong selesai dan masyarakat diminta tetap percaya kepada pihak kepolisian yang melakukan proses hukum ini.
"Biarkan polisi bekerja dan kita menunggu hasil selanjutnya yang akan disampaikan Polda Sulteng," ujarnya berharap.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Bripka H resmi ditahan sejak Selasa (8/3). Menurut dia, Bripka H sempat mangkir saat dipanggil untuk dilalukan pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Ditahan selama 20 hari ke depan. Bripka H yang merupakan personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit," jelas Didik di kota Palu, Rabu.
Didik menambahkan, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin telah berada di Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi. Tujuannya untuk mempercepat proses hukum.
"Penahanan dilakukan setelah adanya hasil uji balistik bahwa sampel proyektil yang diuji identik dengan proyektil yang ditemukan di TKP," jelas Didik.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menambahkan, dalam proses hukum ini, polisi juga perlu memeriksa pemimpin di lapangan pada saat itu. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, polisi perlu mengungkap alasan Bripka H melepaskan tembakan hingga menyebabkan Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada meninggal dunia.
"Tersangka ada juga pimpinan di lapangan dan harus diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," sebutnya dihubungi, Rabu.
"Ketika ada perintah tembakan maka pimpinan di lapangan harus bertanggung bertanggung jawab karena anggota melaksanakan melaksanakan perintah atasan," tambahnya.
Sarifudin berharap agar kasus penembakan di Parigi Moutong selesai dan masyarakat diminta tetap percaya kepada pihak kepolisian yang melakukan proses hukum ini.
"Biarkan polisi bekerja dan kita menunggu hasil selanjutnya yang akan disampaikan Polda Sulteng," ujarnya berharap.
Pewarta : Kristina Natalia
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Sulteng limpahkan berkas kasus penembak pendemo ke Kejari Parimo
11 April 2022 12:48 WIB, 2022
Polda Sulteng sebut pembubaran unjuk rasa di Parimo sudah sesuai SOP
14 February 2022 19:26 WIB, 2022
Gubernur Sulteng sebut tak punya wewenang cabut IUP tambang di Parimo
14 February 2022 19:25 WIB, 2022
Propam periksa 14 polisi terkait penembakan warga tolak tambang Parimo
14 February 2022 15:31 WIB, 2022
Kapolda Sulteng : Saya akan profesional menangani anggota yang salah
19 October 2021 16:03 WIB, 2021