Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah bersama Polda Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi bersama, terkait penanganan kondlik sosial dan antisipasi pergerakan radikalisme di perbatasan dua daerah itu.

"Rapat koordinasi dilakukan di Polda Sulteng, Senin (23/10) kemarin, berdasarkan perintah Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi," kata Juru bicara Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto di Palu, Rabu.

Kabid Humas Polda Sulteng itu menjelaskan pertemuan itu dipimpin oleh Wakapolda Sulteng Kombes Polisi Muhamad Aris Punomo dan dihadiri oleh pejabat utama Polda Sulteng serta tim dari Polda Sulbar dipimpin Karo Ops Polda Sulbar Kombes Polisi Yohanes Soeharmato.

Dalam pertemuan itu disepakati penanganan atas ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di perbatasan Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng dengan Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulbar, dilakukan oleh kepolisian terdekat dan tercepat yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

"Penanganan pertama oleh Polres Mamuju Utara, namun dalam proses penanganan hukum dilakukan oleh Polres Donggala, Polda Sulteng," kata Hari.

Hal itu kata Hari, belum adanya Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang penetapan batas wilayah antara dua daerah itu. Yang ada, Keputusan Mendagri Nomor 52 Tahun 1991, bahwa Kabupaten Mamuju Utara masuk dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan sekarang ini wilayah tersebut sudah berubah menjadi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Saat ini kata dia, Kabupaten Mamuju Utara dan Kecamatan Rio Pakava, merupakan daerah perkebunan sawit terbesar di Provinsu Sulbar. Kebun sawit itu, awalnya digarap oleh masyarakat suku Kaili, yang merupakan suku asli Sulteng. Sebagian dari mereka yang mendiami wilayah perbatasan, masih menganggap bahwa daerah itu masih meruakan wilayah Kabupaten Donggala.

"Masih ada sekitar tiga desa, yang belum menerima masuk ke wilayah Mamuju Utara, karena didominasi oleh suku Kaili yang berasal dari Sulteng," kata Hari. (skd) 

Pewarta : Fauzi
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024