Kejari sebut dugaan kerugian pengelolaan aset DKP Parimo capai Rp2,1 miliar

id Kejari parimo, korupsi DKP, Hamka Lagala, Parigi Moutong

Kejari sebut dugaan kerugian pengelolaan aset DKP Parimo capai Rp2,1 miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Parigi Moutong Muhamat Fahrorozzi (tengah) Saat menyampaikan sejumlah kasus dugaan korupsi di kabupaten itu, Selasa (1/9/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Dan akhirnya telah ditetapkan satu orang tersangka berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial HL
Parigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebutkan kerugian uang negara atas dugaan kasus penyimpangan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tahun 2012 mencapai Rp2,1 miliar.

Atas kasus itu, pemeriksaan kini mengerucut pada seorang aparatur sipil negara. 

"Dan akhirnya telah ditetapkan satu orang tersangka berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial HL," kata Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozzi pada gelar sejumlah kasus, di Parigi, Selasa.

HL, merupakan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong.

Kajari menjelaskan, perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagai mana surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong nomor Print 907/2.16/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020.

Selama tahap penyidikan, katanya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, dan telah menyita sejumlah benda-benda atau dokumen terkait.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, telah ditemukan bukti yang cukup dan atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Fahrorozzi.

HL saat ini bertugas sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parigi Moutong yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata kabupaten itu.

Lebih lanjut dijelaskannya, atas perkara tersebut kini HL disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Hingga kini penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan dalam tahapan penyidikan adanya tersangka baru yang patut diduga melakukan permufakatan atau setidak-tidaknya turut menikmati hasil tindak pidana yang dipersangkakan," tutur Fahrorozzi.