KPU Sigi-Sulteng: Empat pasangan cabup dan wabup buka aplikasi Silon

id Kpu Sigi ,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi ,Pilkada

KPU Sigi-Sulteng: Empat pasangan cabup dan wabup buka aplikasi Silon

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Soleman. ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mencatat terdapat empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi yang sudah meminta pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Sigi pada Pilkada 2024.
 
Adapun empat bakal pasangan calon tersebut yaitu Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi, Agus Lamakarate-Samuel Riga, Husen Habibu-Ajub Willem Darawia, serta Torki Ibrahim Tura.
 
Ketua KPU Sigi Soleman di Maku, Selasa, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik pengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak tersebut.
 
 
"Untuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Sigi itu dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus, KPU Sigi sudah melakukan beberapa langkah yaitu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perubahan atas PKPU tentang syarat minimal pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati," kata Soleman.
 
Ia mengemukakan saat ini untuk pendaftaran calon bupati dan wabup di Kabupaten Sigi menggunakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 178 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu.
 
"Jadi, keputusan KPU Sigi Nomor 120 sudah kami cabut dan digantikan dengan keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 178 tanggal 25 Agustus 2024 yaitu syarat minimal suara sah sebanyak 15.249," ucapnya.


 
Menurut dia, KPU Sigi bersama TNI dan Polri serta Bawaslu setempat sudah berkoordinasi berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran selama tiga hari.
 
"Jadi pada intinya KPU Sigi siap untuk melaksanakan proses penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," sebutnya.
 
Ia menuturkan agar partai politik pengusung calon bupati dan wabup Sigi segera menyampaikan jadwal masing-masing bakal pasangan calon mendaftar Pilkada Serentak 2024.


 
"Kami harapkan partai politik pengusung ini segera mengonfirmasi kepada KPU Sigi jadwal kedatangan pendaftaran secara resmi dan jumlah orang yang akan ikut prosesi pendaftaran bakal pasangan calon tersebut," ujarnya.
 
Untuk jumlah simpatisan yang mengantar bakal pasangan calon bupati dan wabup, pihaknya membatasi sebanyak 20 orang.
 
"Untuk yang bisa masuk mengantar bakal pasangan calon untuk mendaftar hanya pasangan calon beserta istri, perwakilan partai politik yaitu Ketua dan sekretaris yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, Liaison Officer (LO) serta simpatisan parpol dibatasi sebanyak 20 orang," tuturnya.