Poso, (antarasulteng.com) - Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, selaku pengacara negara, akan segera mengajukan gugatan perdata terhadap 20 orang mantan anggota DPRD setempat yang hingga kini belum mengembalikan tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang totalnya mencapai lebih Rp1 miliar.
"Saya minta Kasi Perdata dan TUN yang baru segera mengajukan gugatan kepada 20 anggota DPRD Poso periode 2004-2009 yang hingga kini belum mengembalikan dana TKI tersebut," kata Kajari Poso Nur Taman pada pelantikan Didin M. Agus Utomo selaku Kasi Perdata dan TUN Kejari Poso, Senin.
Menurut Nur Taman, masing-masing anggota dewan saat itu menerima dana TKI Rp80 juta dan Ketua DPRD Poso saat itu Sawerigading Pelima menerima Rp100 juta lebih.
Jadi nilai dana TKI yang harus dikembalikan diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
Sesuai dengan Keputusan Makamah Agung (MA) saat itu, katanya, dana TKI tersebut harus dikembalikan kepada negara.
Di semua daerah di Indonesia, kata Nur Taman, dana TKI itu telah dikembalikan oleh para penerima namun untuk Kabupaten Poso masih ada 20 anggota lagi yang sampai saat ini belum mengembalikannya.
"Karena dana TKI itu belum dikembalikan ke negara, nah kita akan ajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap 20 mantan anggota dewan itu," ujarnya.
Dalam sambutannya pada pelantikan tersebut, Nur Taman menyebutkan bahwa Kasi Datun yang baru memiliki dua tugas mendesak yakni pertama segera membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Pemda Poso yang berkaitan dengan urusan Tata Negara.
Tugas kedua kedua adalah segera mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap 20 anggota DPRD Poso periode 2004-2008 terkait dana TKI.
Dalam pelasksanaan tugas sehari-hari, Nur Taman minta seluruh jajarannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa pandang bulu.
Kasi Datun baru Didin M Agus Utomo yang menggatikan pejabat lama Agus SH yang akan menjadi Kacabjari Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong itu menyatakan siap melaksakan tugas yang diperintahkan kepadanya.
"Saya minta Kasi Perdata dan TUN yang baru segera mengajukan gugatan kepada 20 anggota DPRD Poso periode 2004-2009 yang hingga kini belum mengembalikan dana TKI tersebut," kata Kajari Poso Nur Taman pada pelantikan Didin M. Agus Utomo selaku Kasi Perdata dan TUN Kejari Poso, Senin.
Menurut Nur Taman, masing-masing anggota dewan saat itu menerima dana TKI Rp80 juta dan Ketua DPRD Poso saat itu Sawerigading Pelima menerima Rp100 juta lebih.
Jadi nilai dana TKI yang harus dikembalikan diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
Sesuai dengan Keputusan Makamah Agung (MA) saat itu, katanya, dana TKI tersebut harus dikembalikan kepada negara.
Di semua daerah di Indonesia, kata Nur Taman, dana TKI itu telah dikembalikan oleh para penerima namun untuk Kabupaten Poso masih ada 20 anggota lagi yang sampai saat ini belum mengembalikannya.
"Karena dana TKI itu belum dikembalikan ke negara, nah kita akan ajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap 20 mantan anggota dewan itu," ujarnya.
Dalam sambutannya pada pelantikan tersebut, Nur Taman menyebutkan bahwa Kasi Datun yang baru memiliki dua tugas mendesak yakni pertama segera membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Pemda Poso yang berkaitan dengan urusan Tata Negara.
Tugas kedua kedua adalah segera mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap 20 anggota DPRD Poso periode 2004-2008 terkait dana TKI.
Dalam pelasksanaan tugas sehari-hari, Nur Taman minta seluruh jajarannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa pandang bulu.
Kasi Datun baru Didin M Agus Utomo yang menggatikan pejabat lama Agus SH yang akan menjadi Kacabjari Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong itu menyatakan siap melaksakan tugas yang diperintahkan kepadanya.