DPRD dukung Pemkab Parimo pengalihan status jalan daerah

id Dprdparimo, Sayutin Budianto, dinas PU, pemkabparimo, Nyoman Adi, jalan, infrastruktur jalan, Sulteng

DPRD dukung Pemkab Parimo pengalihan status jalan daerah

Ruas jalan dua jalur yang berstatus jalan kabupaten di kelola Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diusulkan menjadi jalan nasional, Rabu (12/8/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung langkah Pemerintah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengalihkan status jalan kabupaten ke jalan nasional.

"Alih status jalan tidak menjadi soal dan kami mendukung langkah itu. Sambil menunggu proses pengalihan, pemerintah setempat perlu melakukan kegiatan pemeliharaan, karena sejumlah titik ada yang mengalami kerusakan," kata Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto yang ditemui, di Parigi, Rabu.

Jalan yang rencananya dialihkan, terletak di bagian barat Kota Parigi, ibu kota kabupaten tersebut yang membentang sepanjang 17 kilometer dari Kecamatan Parigi Tengah hingga Parigi Selatan.

Menurut dia, harusnya pemerintah setempat sejak awal sudah mempertimbangkan menyerahkan jalan tersebut untuk di kelola Balai Jalan agar tidak membebani biaya perawatan.

DPRD menyarankan, sebelum penyerahan ruas jalan tersebut, Pemda melalui Dinas Pekerjaan Umum setempat perlu melakukan pemeliharaan rutin.

"Kalau alasan Pemerintah Daerah tidak mampu membiayai perawatan, maka tanggung jawab pemerintah setempat perbaiki dulu baru di serahkan," ujar Sayutin.
 
Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. ANTARA/Moh Ridwan

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Parigi Moutong Nyoman Adi menjelaskan, saat ini pengalihan status jalan masih dalam proses, salah satu syarat harus dipenuhi pemerintah daerah yakni legalitas lahan, sedangkan dokumen lainnya telah direspon positif oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu sebagai pengelola jalan nasional di Sulteng.

Jalan tersebut, kini dijadikan sebagai jalur alternatif transportasi karena memiliki empat lajur dengan lebar badan jalan kurang lebih 35 meter, dan rencananya, jalan trans Sulawesi yang berada di jantung kota itu akan diambilalih Pemkab Parigi Moutong, sehingga perlu pengalihan status keduanya.

"BPJN XIV Palu menyampaikan kepada kami secepatnya legalitas lahan dimasukkan. Merespon pihak balai tersebut, kami sedang mengupayakan, namun kami belum bisa menetapkan waktu penyelesaian dokumen," ucap Nyoman.

Jalan dibangun menggunakan APBD Parigi Moutong dan difungsikan untuk jalur transportasi pada tahun 2017, yang mana ruas jalan itu juga terdapat kurang lebih lima jembatan besar dan salah satunya hingga kini masih rusak akibat dampak bencana gempa 28 September 2018.

"Pengurusan legalitas tersebut dilakukan lintas sektor karena menyangkut soal aset pemerintah, sehingga dengan begitu diharapkan dapat mempercepat proses-proses pengurusan dokumen yang masih tersisa," demikian Nyoman.