DPRD kaji kembali anggaran makan dan minum Pemkab Parigi Moutong

id DPRD, Dprdparimo, Sayutin Budianto, Banggar, APBD, pemkabparimo, Sulteng, Anggaran

DPRD kaji kembali anggaran makan dan minum Pemkab Parigi Moutong

Suasana rapat badan anggaran (Banggar) bersama sejumlah instansi di gedung DPRD Parigi Moutong, di Parigi, Kamis (25/11/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
 DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menarik anggaran makan dan minum pemerintah setempat untuk dikaji kembali sebagai upaya rasionalisasi anggaran daerah.
 
"Anggaran yang dikaji kembali untuk kegiatan tahun 2022, baik di pihak eksekutif maupun legislatif," kata ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto di sela-sela rapat bandan anggaran (Banggar) di Parigi, Kamis.
 
Ia menjelaskan, penghitungan kembali anggaran untuk kegiatan makan minum tercantum dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) bagian umum sekretariat daerah dan sekretariat DPRD untuk kegiatan rapat-rapat dan hari-hari besar, kecuali anggaran makan dan minum rumah tangga, karena melekat di protokoler kepala dan wakil kepala daerah.
 
Meski dilakukan kajian ulang, namun anggaran tersebut tetap dialokasikan yang kemudian sesuai dengan persentase dan sasaran program kegiatan.
 
"Anggaran disesuaikan dengan jumlah tamu yang hadir per setiap kegiatan, sehingga penggunaannya rasional," ujar Sayutin.
 
Menurut dia, penghitungan kembali dana makan minum sebagai upaya untuk meminimalisir pembengkakan anggaran khusus kegiatan tersebut, mengingat kondisi keuangan daerah yang minim saat ini sehingga hal-hal yang tidak wajib harus dibedah dengan baik supaya tidak terjadi minus.
 
Dari informasi di peroleh dari bagian Setda, anggaran makan dan minum senilai Rp17 miliar, sudah termasuk dengan biaya tagihan listrik Pemda Rp10 miliar yang saat ini masih dalam pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD setempat.
 
"Tidak hanya anggaran tersebut, kegiatan bersifat seremonial bersumber dari pembiayaan dana alokasi umum (DAU) juga akan ditarik dan dikaji," ungkap Sayutin.
 
Sebagai mana aturan perundang-undangan menyangkut keuangan menyebutkan, angka defisit bagi kabupaten dengan kategori sedang yakni 4,7 persen, tidak boleh berlebihan. Hal ini dimaksudkan, agar anggaran yang berada di postur APBD lebih condong untuk mengakomodasi kepentingan publik.
 
"Perbaikan-perbaikan tata kelola keuangan ini penting. Bukan kami ragu dengan anggaran itu paling tidak, ada rasionalisasi sehingga ke depan tidak menjadi menjadi momok di tengah masyarakat," demikian Sayutin.