Penetapan komponen baru AKD DPRD Parigi Moutong ditunda

id DPRDparimo, AKD, fraksi, Alfres, Parigi Moutong

Penetapan komponen baru AKD DPRD Parigi Moutong ditunda

Suasana rapat paripurna dengan agenda pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) baru DPRD Parigi Moutong, Selasa (22/3/2022). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Penetapan komponen alat kelengkapan dewan (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah terpaksa ditunda lantaran pembahasan masih melangsung alot.
 
Rapat Paripurna pembentukan AKD yang berlangsung di DPRD Parigi Moutong, dihadiri tujuh Fraksi di lembaga legislatif tersebut pada, Selasa.
 
Paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua II Alfres Tonggiro. Karena perdebatan yang alot, sehingga rapat ditunda dan akan diagendakan kembali pada Rabu (23/3).
 
"Perlu diselesaikan persoalan ini secara internal, olehnya rapat kami tunda, dan saya mengundang kelima fraksi yang mengajukan dua nama," kata Alfres saat memimpin sidang.
 
Penundaan sidang paripurna, lantaran lima fraksi di DPRD yakni Fraksi Bintang Indonesia, Gerindra, PKB, Hanura dan Toraranga mengajukan masing-masing dua nama untuk mengisi komponen Komisi III bidang pembangunan.
 
Dari perombakan AKD, Komisi III memiliki komposisi paling banyak karena ditempati 12 anggota, Komisi I 7 anggota, Komisi II 9 anggota dan Komisi IV 8 anggota. 
 
Pada negosiasi pengusulan AKD, Alfres memberikan kesempatan kepada anggota mengajukan nama-nama untuk mengisi komisi sehingga dilakukan skorsing waktu 10 menit.
Setelah skorsing di cabut, selanjutnya pimpinan sidang membacakan hasil rapat internal anggota.
 
Dari pembicaraan bersama Ketua Fraksi Bintang Indonesia, awalnya mereka mengajukan dua nama di Komisi III, namun pada akhirnya menetapkan Nur Asia, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) pindah ke Komisi I.  
 
Menanggapi usulan tersebut, Asia menegaskan menarik diri jika ia tidak terakomodasi dalam komponen Komisi III, karena sebelumnya ada kesepakatan awal yang telah bangun.
 
"Dalam rapat ini telah disepakati formasi perubahan anggota dan pimpinan fraksi yang telah disetujui. Tidak ada maksud menghalang-halangi anggota. Sesuai tata tertib, fraksi gabungan tidak bisa lebih dari dua. Maka tentu tidak bisa penambahan fraksi gabungan lagi. Sesuai ketentuan, hanya ada tujuh fraksi saja. Boleh berkurang menjadi enam, namun tidak boleh lebih dari tujuh," demikian Alfres.