
Bupati-wali kota diimbau beri ruang PLN pemeliharaan jaringan listrik

Kiranya bupati dan wali kota memberikan izin kepada PLN untuk memangkas pohon demi kepentingan pemeliharaan jaringan listrik dengan tetap memperhatikan estetika dan keindahan kota
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau kepada para bupati dan wali kota agar memberi ruang kepada Perusahaan Listrik Negara (Persero) guna memperlancar proses pemeliharaan jaringan listrik di daerah tersebut.
"Kiranya bupati dan wali kota memberikan izin kepada PLN untuk memangkas pohon demi kepentingan pemeliharaan jaringan listrik dengan tetap memperhatikan estetika dan keindahan kota," Kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola melalui suratnya yang diterima Antara, di Palu, Rabu.
Melalui surat imbauannya Nomor 339/109/RO.Ekbang yang ditujukan kepada para kepala daerah di provinsi itu sebagai tindak lanjut surat Manajer PT PLN (Persero) Unit lnduk Wilayah Suluttenggo Nomor 0015/STH.02.03/PLU/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal Permohonan Himbauan Gubernur Sulawesi Tengah.
Bagi masyarakat maupun Organisasi Perangkat Daerah atau instansi terkait melakukan pemangkasan ranting pohon yang berada di sekitar jaringan listrik, agar menginformasikan kepada pihak PLN demi keselamatan masyarakat dan mencegah terjadinya korsleting listrik yang bisa berakibat padam mendadak atau situasi emergency.
Dalam himbauannya, gubernur meminta agar masyarakat tidak bermain layang-layang, tidak memasang umbul-umbul, baliho, spanduk, tenda, antena dan tidak menanam pohon di bawah jaringan/kabel listrik serta tidak melakukan penggalian tanah atau pembakaran sampah di sekitar tiang/tower atau gardtt listrik karena dinilai cukup berbahaya.
"Pemerintah kabupaten dan kota perlu selektif saat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berdekatan dengan jaringan gardu listrik dan jarak aman yang perlu dipenuhi, minimal tiga meter dari jaringan listrik," ujar Longki.
Selain itu, bagi seluruh pengguna atau pelanggan produk PLN (listrik) agar penggunaanya dilakukan secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
Menyangkut kebijakan pemerintah mengenai subsidi listrik tepat sasaran sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambahnya, maka instansi terkait, camat, lurah dan kepala desa lebih menggiatkan sosialisasi serta memfasilitasi pengaduan masyarakat miskin yang belum masuk dalam basis data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dibentuk Pemerintah.
"Kepada semua pelanggan PLN baik institusi pemerintah, swasta dan masyarakat agar dapat melunasi tagihan listrik sebelum tanggal 20 setiap bulan berjalan," imbaunya lagi.
Gubernur menyebut, guna menyampaikan pengaduan atau permohonan layanan PLN seperti pemasangan baru, tambah daya, layanan sementara atau los strom untuk kepentingan tertentu atau penggunaan listrik lainnya dapat menghubungi kontak center PLN melalui telpon (0451)-123 dan situs PLN www.pln.co.id atau datang ke loket pelayanan PLN terdekat.
Pewarta : Moh. Ridwan
Editor:
Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
