Donggala (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Pertanahan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) guna mempercepat penyelesaian sertifikat tanah wakaf di daerah setempat.
Kepala Kantor Kemenag Donggala Rusdin, di Banawa, Kamis, mengatakan selama ini banyak tanah wakaf untuk kepentingan umat di daerah itu belum memiliki alas hak sehingga berpotensi menimbulkan konflik.
"MoU ini sebagai upaya perumusan program rencana aksi penerbitan sertifikat tanah, memprioritaskan penyelesaian sertifikat tanah wakaf, melakukan sosialisasi, implementasi dan bimbingan penyelesaian sertifikat tanah wakaf serta melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi," kata Rusdin.
Dia menjelaskan, keberadaan tanah yang diwakafkan baik perorangan maupun kelompok organisasi masyarakat merupakan suatu hal yang patut diapresiasi, karena hal itu merupakan semangat dalam beribadah, sekaligus upaya memajukan perekonomian umat.
Sehingga keberadaan aset berupa tanah juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
"Sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah yang diakui secara hukum. Persoalan tanah yang terjadi selama ini salah satunya adalah konflik kepemilikan tanah wakaf," ujar Rusdin.
Kemenag Donggala teken MoU penyelesaian sertifikat tanah wakaf
Sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah yang diakui secara hukum. Persoalan tanah yang terjadi selama ini salah satunya adalah konflik kepemilikan tanah wakaf