Kemenkumham DIY percepat harmonisasi perda dengan aplikasi e-Monday

id e-Monday,harmonisasi perda

Kemenkumham DIY percepat harmonisasi perda dengan aplikasi e-Monday

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat membuka Bimtek Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan di Yogyakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mampu mempercepat harmonisasi rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah setempat lewat aplikasi e-Monday.

"Aplikasi e-Monday sudah kami launching setahun yang lalu sehingga nanti kami harapkan mempermudah dalam melakukan pembahasan maupun harmonisasi (raperda/raperkada)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat pembukaan Bimtek Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan di Yogyakarta, Kamis.

Selain mempercepat proses, Agung menuturkan bahwa aplikasi hasil inovasi jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dengan sejumlah fitur mampu memastikan akuntabilitas harmonisasi dan pembahasan raperda.

"Ini adalah kontribusi dari Provinsi DIY untuk Kemenkumham RI," ucap dia.

Melalui aplikasi e-Monday (Harmonisasi Perda Yogyakarta), pengajuan raperda maupun raperkada di DIY sejak 2023 tidak lagi lewat tatap muka yang biasanya memerlukan waktu lebih panjang.

Meski demikian, untuk tahap pembahasan rancangan regulasi, Kanwil Kemenkumham DIY tetap menyediakan opsi tatap muka atau melalui zoom.

"Kalau (raperda/raperkada) sudah disetujui untuk tanda tangan 'kan biasanya banyak sekali sampai berhalaman-halaman. Nanti tidak lagi karena langsung tanda tangan di aplikasi tersebut," jelas Agung.

Sepanjang 2023, Kanwil Kemenkumham DIY mencatat 468 raperda maupun raperkada yang diajukan pemerintah daerah maupun sekretariat DPRD di DIY telah terharmonisasi dengan memanfaatkan aplikasi e-Monday.

"Kalau sesuai dengan SOP (prosedur operasi standar) kami sejak berkas diterima lengkap prosesnya maksimal 15 hari. Akan tetapi, pengalaman kami dengan aplikasi, 7 hari sudah selesai. Artinya kami mempersingkat setengah dari waktu yang disediakan," ujar Agung.

Menurut Agung, pemanfaatan aplikasi itu telah disampaikan ke Kemenkumham RI dan rencananya bakal diterapkan untuk kanwil kemenkumham di seluruh Indonesia.

"Kami tidak keberatan kalau semua nanti pakai aplikasi ini," ucap dia.

Agung menekankan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Peraturan perundang-undangan yang berkualitas menjadi landasan bagi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat," tutur Agung.