BPJS Kesehatan gelar FGD bersama Komisi Informasi Sulteng untuk optimalisasi keterbukaan informasi
Palu (ANTARA) -
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Ridwan Laki pada kegiatan Sosialisasi dan Forum Diskusi terkait Pemberian Informasi Publik, Kamis (20/6).
“Setiap tahun komisi informasi melaksanakan uji publik dan evaluasi terhadap tingkat keterbukaan informasi publik pemerintah daerah, yang hasilnya dicatat secara nasional sebagai raport gubernur dalam membuka ruang keterbukaan informasi publik di daerah. Makin banyak perangkat daerah yang memiliki predikat sebagai perangkat daerah yang informatif, maka makin baik pengelolaan keterbukaan informasi publik di daerah tersebut. BPJS Kesehatan lembaga vertikal pertama di tahun ini yang mengundang kami untuk diskusi terkait keterbukaan informasi publik, kami mengapresiasi hal tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas Rahim juga mengungkapkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memperoleh informasi publik adalah hak setiap warga negara Indonesia.
Sehingga BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik wajib memberikan informasi terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional kepada masyarakat, baik terkait programnya maupun capaian BPJS Kesehatan.
“Dalam memberikan informasi kepada pemohon, badan publik harus memperhatikan mana-mana saja informasi yang dikategorikan sebagai informasi terbuka yang memang dapat dibagikan secara umum kepada pemohon, serta mana saja informasi yang merupakan kategori informasi yang dikecualikan. Ada beberapa kriteria informasi publik yaitu informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta merta, informasi yang tersedia secara berkala dan informasi yang dikecualikan,” terangnya.
Sesuai Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008, Kategori informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, apabila diberikan akan dapat menghambat proses penegakan hukum, atau dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
“Selain memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, badan publik juga harus memperhatikan jangka waktu dalam memberikan respon permohonan informasi yaitu 10 hari atau maksimal 17 hari sejak permohonan itu diterima. Untuk itu setiap instansi atau badan hukum publik harus punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID tersebut yang nantinya akan bertugas dalam mengelola dan menyampaikan dokumen,” ujar Abbas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengatakan bahwa BPJS Kesehatan selaku badan hukum publik sudah memiliki PPID baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
BPJS Kesehatan juga telah memiliki daftar informasi publik yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi BPJS Kesehatan.
“Jadi setiap permohonan informasi publik yang diterima oleh BPJS Kesehatan Cabang Palu akan selalu diverifikasi berdasarkan daftar informasi tersebut. Apakah masuk dalam daftar informasi publik atau masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan. Sehingga diharapkan pemohon informasi bisa mendapatkan data atau informasi sesuai dengan kebutuhannya dan meminimalisir risiko terjadinya sengketa informasi,” tuturnya.
Lanjut Rumondang juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memiliki berbagai saluran informasi.
Jadi pemohon tidak harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi atau data. BPJS Kesehatan telah menyediakan website untuk menyediakan informasi yang dapat diakses setiap saat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang sudah menambah wawasan tentang keterbukaan informasi dan pemanfaatan informasi publik. Harapannya agar seluruh duta BPJS Kesehatan memahami prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, karena tidak dapat dipungkiri bahwa keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting dalam rangka mewujudkan Good Governance,” tutupnya. (tm/nh)