RI repatriasi 172 ABK WNI yang tertahan di Fiji

id ABK WNI,REPATRIASI ABK,FIJI,KBRI SUVA,KEMENLU RI

RI repatriasi 172 ABK WNI yang tertahan di Fiji

Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Suva menyalurkan surat suara bagi WNI yang bekerja sebagai ABK di tengah laut Samudera Pasifik di wilayah Fiji. (KBRI Suva)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI, bersama dengan Kedutaan Besar RI di Suva telah berhasil memfasilitasi kepulangan 172 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang sempat tertahan kepulangannya dari Fiji.

Dalam pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Rabu, dikatakan bahwa tertahannya para ABK WNI tersebut diakibatkan oleh kebijakan penutupan perbatasan dan penerbangan internasional yang diterapkan oleh Pemerintah Fiji sejak bulan Mei 2021 lalu. Sebagian besar dari para ABK tersebut telah berada di laut selama lebih dari dua tahun.

“Setelah melalui upaya diplomasi intensif, otoritas terkait di Fiji memberikan izin turun kapal (sign off) dan penerbangan repatriasi. Selama berada di atas kapal, KBRI Suva juga memberikan bantuan logistik kepada para ABK WNI,” demikian Kemlu RI.

Usai berhasil di repatriasi, para ABK WNI pun akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 16 Juni malam, dengan menggunakan penerbangan charter maskapai Garuda Indonesia.

Dalam repatriasi tersebut, turut dipulangkan pula dua jenazah ABK WNI yang meninggal dunia di atas kapal. Berdasarkan hasil otopsi, kedua jenazah tersebut meninggal karena sakit non-COVID-19 sehingga diizinkan untuk dipulangkan ke Tanah Air.

“Selama masa pandemi COVID-19, pemulangan ABK/pekerja migran Indonesia dari luar negeri mengalami tantangan yang besar mengingat kebijakan pembatasan ketat yang diterapkan berbagai negara,” tambah Kemlu RI.

Adapun keberhasilan upaya repatriasi ABK WNI ini merupakan hasil kerja sama bilateral antara Indonesia dan Fiji, serta koordinasi yang disebut berjalan baik antara Kementerian/Lembaga terkait di dalam negeri, khususnya untuk memfasilitasi ketibaan para ABK WNI dan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang memberangkatkan para ABK.