Airlangga: Penyempurnaan aturan DHE perlu untuk ketahanan ekonomi RI

id Airlangga Hartarto,Aturan DHE,Devisa Hasil Ekspor,Ketahanan Ekonomi

Airlangga: Penyempurnaan aturan DHE perlu untuk ketahanan ekonomi RI

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (28/02/2023). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penyempurnaan aturan devisa hasil ekspor (DHE) diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global.

"Bank Sentral Amerika Serikat (AS), The Fed sudah menaikkan suku bunga acuan berkali kali sehingga kami akan menjaga arus modal keluar melalui aturan ini," kata Airlangga dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pemkot Palu apresiasi program Islamic Relief untuk tingkatkan ekonomi warga

Maka dari itu, pemerintah terus mempercepat finalisasi aturan baru DHE yang akan terbit sebentar lagi, dengan diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Melalui aturan baru DHE, kata dia, devisa akan lebih lama bertahan di Indonesia. Dalam ketentuan baru tersebut seluruh DHE akan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan batas penyimpanan sebesar 250.000 dolar AS.

Devisa tersebut disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan dengan jumlah yang disimpan sebesar 30 persen. Besaran jumlah tersebut sudah disesuaikan dengan data Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aturan terbaru waktu penyimpanan DHE di perbankan juga telah disesuaikan agar tidak bertentangan dengan regulasi internasional. Di negara-negara lain seperti Turki dan Thailand waktu minimal penyimpanan DHE bahkan lebih lama, yaitu 360 hari.

Baca juga: Wali Kota Palu: Bisnis penatu cukup prospektif

Dalam aturan terbaru, DHE yang akan didorong tidak hanya dari sumber daya alam (SDA), namun juga hilirisasinya. Hal tersebut sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, Indonesia tidak hanya mengekspor SDA melainkan sebisa mungkin hasilnya bisa dinikmati di dalam negeri sebanyak-banyaknya.

Airlangga menuturkan selama ini hampir seluruh DHE dinikmati oleh Singapura lantaran banyaknya eksportir yang menyimpan DHE di perbankan Negeri Merlion. "Dengan aturan baru ini, diharapkan kita bisa bersaing dengan Singapura," tuturnya.

Baca juga: Pemprov sebut realisasi KUR 2022 di Sulteng Rp3,99 triliun