Pemkab Sigi dan Kementerian LHK bahas penindakan pertambangan emas ilegal

id Peti sigi,Pemkab Sigi,Bupati Sigi,Mohamad Irwan,Klhk

Pemkab Sigi dan Kementerian LHK bahas penindakan pertambangan emas ilegal

Bupati Sigi Mohamad Irwan dan jajarannya rapat bersama pihak KLHK mengenai PETI di Sigi. (ANTARA/HO-Dok Prokopim Setda Pemkab Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas mengenai penindakan pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sigi.

"Iya, karena kegiatan PETI akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan, di Sigi, Kamis.

Bupati Sigi Mohamad Irwan didampingi Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Iskandar Nongtji dan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Sigi menggelar rapat bersama Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho membahas tentang PETI di Sigi.

Rapat ini sekaligus membahas mengenai penindakan terhadap oknum atau pelaku yang melaksanakan PETI.

Berdasarkan data Pemkab Sigi, kegiatan PETI terdapat di wilayah Kecamatan Lindu dan Desa Sindondo, Kecamatan Sigi Biromaru.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku pertambangan emas tanpa izin. Hal ini agar ada efek jera bagi siapa pun dan pelajaran bagi masyarakat dan semua pihak agar tidak melakukan kegiatan PETI," ujarnya.

Bupati mengatakan bahwa PETI di dua lokasi tersebut telah ditutup Pemkab Sigi karena hanya akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

Ia berharap tidak ada lagi tindakan pelanggaran hukum seperti aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat, apalagi dengan merusak hutan.

"Aktivitas PETI ini dapat berakibat banjir cukup besar yang dapat merugikan seluruh masyarakat bermukim di Desa Sidondo Satu," ungkapnya.

Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Sigi.
Bupati Sigi Mohamad Irwan dan jajarannya di KLHK (ANTARA/HO-Dok Prokopim Setda Pemkab Sigi)