Gubernur perpanjang masa jabatan KPID Sulteng

id Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, KPID Sulteng, Indra Yosvidar, DPRD Sulteng

Gubernur perpanjang masa jabatan KPID Sulteng

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng periode 2022-2025. (ANTARA/HO-KPID Sulteng)

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng periode 2022–2025.

"Kami sudah terima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng untuk perpanjangan masa jabatan," kata Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar di Palu, Rabu.

SK Gubernur Nomor 500.12.1/07/DKIPS-G.ST/2025 tertanggal 6 Januari 2025 ditandatangani Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. Perpanjangan itu berlaku sampai terpilih dan ditetapkannya kepengurusan KPID periode berikutnya.

Ia mengatakan perpanjangan masa jabatan itu merupakan hasil konsultasi DPRD bersama Dinas Kominfo Sulteng dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat beberapa waktu lalu.

"Kepengurusan periode 2022–2025 akan berakhir pada 1 Februari 2025," ujarnya.

Tujuh anggota KPID Sulteng yang diperpanjang masa jabatannya, yakni Indra Yosvidar, Andi Kaimuddin, Yeldi S. Adel, Muhammad Wahid, Ricky Yuliam, Muhammad Ramadhan Tahir, dan Abdullah.

Indra menjelaskan seleksi dan penetapan kepengurusan KPID periode selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Sulteng.

KPID Sulteng periode saat ini bertugas menyiapkan tim seleksi untuk kepengurusan periode berikutnya.

"Nantinya, Komisi I DPRD meminta daftar tim seleksi ke KPID. Proses selanjutnya, DPRD Sulteng menetapkan daftar tim seleksi dan melaksanakan proses seleksi hingga penetapan kepengurusan periode selanjutnya," jelasnya.

Indra menambahkan tim seleksi yang disiapkan terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, praktisi media, dan anggota KPID Sulteng yang sudah tidak menjabat lagi periode berikutnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meminta KPID dapat bekerja profesional, berkinerja tinggi, menjaga akhlak, dan kerja sama yang solid.

"KPID harus mampu melindungi masyarakat dari pengaruh buruk siaran yang tidak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," pesan gubernur.