Assessment kasus menjerat Nunung tak dilakukan pada pemasok

id Nunung,Nunung Terjerat Narkoba,Assessment Nunung,DPO Kasus Nunung,Polda Metro Jaya

Assessment kasus menjerat Nunung tak dilakukan pada pemasok

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan bahwa penilaian atau assessment dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat tidak dilakukan pada para pemasoknya.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, di Jakarta, Kamis, mengatakan assessment dalam kasus ini dilakukan hanya pada Nunung dan suaminya saja yakni July Jan Sambiran dengan pertimbangan bahwa mereka adalah pengguna.

"Untuk TB dan lainnya tidak kami lakukan terkecuali NN dan JJ. Pertimbangannya dalam gelar perkara, karena NN dan JJ merupakan penerima barang, sedangkan TB yang menyerahkan barang dan lain-lain adalah penyuplai," ujar Calvijn.

Ketika ditanya apa yang menjadi pertimbangan lebih jauh dalam assessment, sehingga orang menjalani rehabilitasi atas kasus narkotika, Calvijn tidak menjelaskan lebih jauh.

"Kita tunggu saja hasilnya," ujar dia.


Adapun hasil assessment Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran (Iyan) kemungkinan akan rampung pekan depan.

"Assessment sudah dilakukan kemarin (Selasa 24/7/2019), kami masih menunggu hasilnya dari BNNP, mungkin pekan depan," kata Calvijn menambahkan.

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga berhasil menangkap pemasok sabu-sabu pada Hadi Moheriyanto (HM alias TB) untuk diserahkan pada Nunung. Mereka adalah E dan IP yang merupakan tahanan di Lapas Kelas II A Bogor.

Kini kepolisian tengah mengejar tiga DPO yang memiliki berbagai peran. K berperan sebagai kurir E untuk memberikan sabu-sabu pada Hadi Moheriyanto (TB) yang langsung berhubungan dengan Nunung.

Selanjutnya AT yang bertugas menerima dan melakukan transfer hasil penjualan sabu-sabu tersebut pada ZUL. Adapun ZUL memiliki peran penyedia sabu-sabu yang dipesan E, setelah E sebelumnya berkoordinasi dengan IP di dalam Lapas Kelas II A Bogor.

"Barang yang dipesan E dan IP pada ZUL itu kemudian diberikan pada TB dengan cara tempel di tiang listrik berlambang 'E' setelah transaksi uang dilakukan dengan AT," kata Calvijn menjelaskan.
Komedian Sule, Andre Taulany, Parto, Deni Cagur dan Rina Nose kunjungi Nunung Srimulat di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Lebih lanjut, Calvijn menerangkan bahwa ZUL telah menyuplai narkoba tersebut pada E dan IP sebanyak tiga kali dalam tiga bulan dengan jumlah ratusan gram.

"Terakhir diserahkan pada bulan Juli ini sebanyak 500 gram. Bulan sebelumnya 300 gram dan bulan sebelumnya lagi sebanyak 200 gram dengan harga Rp900 ribu," ujar Calvijn.

Nunung membeli narkoba tersebut seharga Rp1,3 juta per gram dari tersangka TB yang mendapatkan barang dari E.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7/2019) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III, setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7/2019).

Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 subpasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Bensu: Kasus Nunung jadi pelajaran jauhi narkoba dari kehidupan
Baca juga: Artis dan narkoba
Baca juga: Pemasok narkotika Nunung diburu polisi