Fraksi NasDem desak Bupati Donggala lantik delapan kades

id Bupati Donggala,Fraksi NasDem,NasDem,Kasman Lassa,DPRD Donggala,Taufik NasDem,Pilkades,kades

Fraksi NasDem desak Bupati Donggala lantik delapan kades

Fraksi NasDem DPRD Donggala memberikan keterangan pers terkait masalah tertundanya pelantikan delapan kepala desa, di Banawa, Minggu (26/7/2020). (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) di DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mendesak bupati setempat untuk segera melantik delapan kepala desa, demi percepatan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

"Kami mendesak segera melantik delapan kepala desa terpilih, tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ucap Ketua Fraksi NasDem DPRD Donggala, Moh Taufik, di Banawa, Minggu, berkaitan dengan tertundanya pelantikan delapan kepala desa di daerah itu.

Delapan kepala desa yang dimaksud oleh Fraksi NasDem meliputi Kepala Desa Tambu, Tambu Tovia, Sibayu, Marana, Saloya, Rerang dan Oti.

Taufik menjelaskan kedelapan desa tersebut telah melangsungkan pemilihan kepala desa pada 7 Desember 2019 atau tujuh bulan yang lalu. Namun, belum dilantik hingga Juli 2020.

Ia menguraikan bahwa pascapemilihan kepala desa, sebagian calon kades dari desa tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Donggala. 

"Akan tetapi dalam prosesnya semua gugatan itu ditolak atau tidak dapat diterima, karena cacat prosedural," sebutnya.

Oleh karena itu, kata dia,  Fraksi NasDem mendesak Bupati Donggala segera mengambil langkah tegas dengan melantik delapan kepala desa terpilih tersebut.

Menurut dia, sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2014, PP 47 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 menegaskan bahwa kepala daerah wajib melantik kepala desa yang terpilih paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan dari Badan Perwakilan Desa.

Fraksi NasDem juga mengharapkan agar ke depan pelaksanaan pemilihan kepala desa berpedoman pada ketentuan perundangan-undangan itu.

"Kami juga minta semua pihak agar tidak membuat komentar yang bertentangan dengan aturan dan dapat memicu terjadinya keresahan di masyarakat," imbuhnya.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi NasDem yang juga Wakil Ketua I DPRD Donggala, Sahlan Tandamusu bahwa percepatan pelantikan kepala desa tersebut akan berdampak pada percepatan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

"Ini harus jadi pertimbangan Bupati Donggala bahwa pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat di tingkat desa, menjadi prioritas utama," sebutnya.

Sementara itu, Bupati Donggala Kasman Lassa yang juga merupakan Ketua DPD NasDem Donggala mengemukakan putusan Pengadilan Negeri Donggala atas sengketa pilkades tidak memuat perintah untuk melantik.

"Putusan Pengadilan Negeri Donggala itu, tidak ada perintah untuk melantik. Olehnya, putusan tersebut harus diikuti," ujarnya.

Kasman Lassa mengatakan dalam amar putusan tersebut tidak ada perintah dan larangan untuk tidak melantik atau melantik. Dalam putusan itu, juga diberikan pilihan, sehingga pihaknya memilih pilihan dari isi putusan tersebut, sebagai langkah yang akan diambil oleh kepala daerah.

"Saya tentunya memilih di antara tiga tersebut yaitu pilihan. Sebagai kepala daerah tentu mengambil satu dari tiga itu, yaitu pilihan. Pertanyaannya kemudian, pilihan apa yang saya ambil, tentu saya kembali kepada Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 bahwa tiga puluh hari, maka setelah itu saya akan lakukan pelantikan," sebutnya.

Namun sebelum akan melakukan pelantikan, Bupati Donggala mengirim surat kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang isinya meminta pendapat hukum terkait dengan hal itu.
 
Bupati Donggala, Kasman Lassa (ANTARA/Muhammad Hajiji)


"Surat saya tanggal 20 Juli 2020, surat balasan dari Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng ditujukan kepada Bupati Donggala yang isinya menyerahkan sepenuhnya ke saya, yang merujuk pada ketentuan perundangan terkait," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Kasman, rencananya akan melakukan pelantikan kades tersebut pada Rabu (29/7). Namun, hanya tujuh kepala desa yang dilantik dari delapan kepala desa di delapan desa yang telah melaksanakan pilkades.

"Yang Desa Marana belum dilantik, karena masih sedang berproses hukum karena masih banding. Nanti dilantik jika perkaranya telah selesai," ungkap Bupati Donggala.