Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu menangkap oknum inisial MS alias S (19) terduga pelaku pencurian segala jenis barang dengan berbagai cara setelah beraksi sebanyak 21 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kejahatan yang dilakukan MS alias S dikenal dengan istilah C3 yakni curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curat (pencurian dengan pembaretan).
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Rabu, di Palu mengatakan, MS ditangkap oleh Polsek Palu Barat dipimpin Kapolsek Iptu Umar, pada Selasa (11/8), saat melarikan diri ke arah jalan Trans Palu-Donggala.
MS ditangkap atas informasi dari dua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap Polres Palu beberapa waktu lalu.
“Setelah diamankan, tersangka mengaku terlibat dalam aksi pencurian di 21 TKP di wilayah Kota Palu,” jelasnya.
Kapolres memaparkan, aksi kejahatan pelaku di antaranya di Jalan Cemara dengan barang bukti mesin jahit, lemari belajar, dan gorden.
Jalan Lasoso sebanyak tiga kali dengan barang bukti dua unit AC Samsung, lemari, kulkas, HP Advan, dan HP Oppo A37.
Berikutnya MS beraksi di Jalan Kangkung sebanyak tiga kali dengan barang bukti motor Vario dan motor Beat dua unit, dan kursi panjang.
Di BTN Palupi dengan barang bukti motor Mio M3. Jalan Manggis dua kali dengan barang bukti motor Beat, satu set Kursi Jati, lemari, springbed, lampu hias.
Di jalan Asam II dengan barang bukti springbed dan kulkas, di Jalan Cemangi empat dos tegel, di Jalan Diponegoro dua kali, barang bukti dua dudukan tandon dan lima cat ember besar.
Di Jalan Mokolembake sebanyak 40 lembar seng dan empat pintu, di Jalan Kamboja barang bukti berupa HP Oppo A3S, Jalan Belimbing dua kali mencuri HP Oppo A37 dan HP Samsung, Jalan Sungai Manonda HP Oppo F1S dan Jalan Nangka mencuri tas isi uang Rp1 juta.
Kapolres mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pengembangan, yakni dua unit AC Samsung, satu unit HP Vivo Y91, satu kulkas Samsung, enam gorden dan satu lemari hias.
Kapolres mengatakan terduga pelaku dan barang bukti hasil pengembangan saat ini telah diamankan di Mapolsek Palu Barat Polres Palu untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres mengatakan, MS ditangkap berdasarkan tiga laporan Polisi Nomor Lp/B/156/VIII/2020/Sulteng/Res Palu/Sektor Palbar, Lp/B/84/VI/2020/Sulteng/Res Palu/Sektor Palu Barat, dan Lp/B/158/VIII/2020/Sulteng/Res Palu/Sektor Palu Barat.
Pencuri segala jenis barang di Palu akhirnya ditangkap
Setelah diamankan, tersangka mengaku terlibat dalam aksi pencurian di 21 TKP di wilayah Kota Palu