Polresta Palu tangkap 10 pelaku persetubuhan anak di bawah umur

id Polresta Palu ,Kasus persetubuhan ,Kota Palu ,Sulawesi Tengah ,Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan

Polresta Palu tangkap 10 pelaku persetubuhan anak di bawah umur

Kasat Reskrim Polresta Palu Muhammad Reza memberikan keterangan penangkapan 10 orang pelaku persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Palu, Kamis (14/11/2024). (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Polda Sulawesi Tengah, menangkap 10 orang pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
 
"Satreskrim Polresta Palu telah mengamankan dan memproses 10 tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu Muhammad Reza pada kegiatan konferensi pers di Palu, Kamis.
 
Ia menerangkan bahwa dari 10 tersangka tersebut, delapan orang diantaranya orang dewasa dan dua lainnya adalah anak di bawah umur. Adapun tersangka berinisial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), AW (18), SN (21), HS (16), dan HH (16).
 
Reza menyebutkan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di Jalan Uwe Numbu, Kelurahan Donggala, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu pada Sabtu (2/11).
 
Modus pelaku awalnya berjumlah tiga orang, kemudian saling mengajak pelaku lainnya untuk pergi ke rumah saksi berinisial IM, yang merupakan pacar dari salah satu pelaku.
 
Sementara itu, korban sudah terlebih dahulu berada di rumah saksi IM dan kemudian mereka sepakat untuk pergi ke lokasi TKP dengan alasan untuk menikmati malam Minggu.

"Para pelaku mengajak dan memaksa korban untuk ikut mengkonsumsi minuman-minuman keras beralkohol sampai korban mabuk. Pelaku kemudian membopong korban masuk ke dalam kamar lalu menyetubuhinya secara bergantian," ujarnya.
 
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban, dua buah plastik pembungkus minuman beralkohol cap tikus, dan dua buah lem fox.
 
Ia mengatakan saat ini pelaku ditahan di Polresta Palu dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dan akan diproses sesuai dengan hukum serta sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Adapun ancaman pidana, para tersangka diancam hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.