Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah memasang spanduk harga resmi atau harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita Rp15.700 per liter di berbagai lokasi guna mencegah pedagang mempermainkan harga kebutuhan pokok itu.
"Kami sudah memasang spanduk informasi di setiap pasar di Kabupaten Sigi, termasuk di toko-toko atau pedagang, yang menyebutkan harga MinyaKita Rp15.700 per liter," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sigi Agus Munandar di Sigi, Selasa.
Ia mengancam apabila ada pengecer dan pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET akan dikenakan sanksi.
Ia menyatakan sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang menjual MinyaKita tidak sesuai HET.
"Sanksi ini merupakan konsekuensi karena harga beli ke distributor juga berbeda dengan harga beli ke masyarakat umum, sehingga tetap ada margin keuntungan dari pedagang yang bersangkutan," ujarnya.
Menurutnya, saat ini jumlah pedagang resmi yang terdaftar dalam data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) berjumlah empat orang di Pasar Ranggulalo Biromaru.
"Kami akan memperbanyak pengecer di Pasar Ranggulalo karena ini bentuk kepedulian pemerintah daerah agar masyarakat bisa membeli MinyaKita hanya dengan harga Rp15.700 per liter di berbagai tempat," ujarnya.
Pemerintah daerah segera menambah jumlah pedagang yang akan menjadi mitra Disperindag Sigi dalam menjual kebutuhan pokok sesuai HET.
"Rencananya pedagang resmi akan ditambah menjadi 10 pedagang, sehingga nanti bisa kami berikan rekomendasi kepada para pengecer ini agar bisa mendapatkan harga yang berbeda dengan masyarakat jika membeli dari distributor," ujarnya.
Berdasarkan data Disperindag Sigi, terjadi peningkatan sejumlah komoditas di Kabupaten Sigi per 18 Februari 2025, yakni cabai rawit merah, cabai merah kering, ikan cakalang, ikan cembung dan telur ayam kampung.
Harga cabai rawit merah naik menjadi Rp50 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp47 ribu per kilogram dan cabai merah keriting naik menjadi Rp32 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp30 ribu per kilogram.
Sementara itu, harga ikan cakalang dan ikan cembung naik dari Rp35 ribu per kilogram menjadi Rp38 ribu per kilogram. Termasuk harga telur ayam kampung menjadi Rp35 ribu per kilogram dari Rp32 ribu per kilogram.