Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola membolehkan pembelajaran tatap muka langsung di sekolah-sekolah pada sejumlah satuan pendidikan meski di tengah pandemi COVID-19.
Namun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh bupati dan wali kota, dinas pendidikan dan kebudayaan (diskdikbud), satuan pendidikan, satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama kabupaten, kota dan provinsi
"Bupati/walikota, kepala kanwil kemenag provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangan pada semua zona hijau dan kuning dapat memperbolehkan satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk melakukan pembelajaran tatap muka," katanya melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng selaku Juru Bicara Gubernur Sulteng Moh. Haris Kariming di Palu, Selasa.
Dengan ketentuan, lanjutnya, satu, melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap kepada satuan pendidikan yang benar-benar telah memenuhi standar sarana prasarana dalam pencegahan COVID-19.
Dua , satuan pendidikan telah memiliki surat penyataan orang tua murid mengizinkan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, tiga, satuan pendidikan telah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Empat, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar ditetapkan oleh bupati/walikota se-Sulteng dan untuk satuan pendidikan keagamaan ditetapkan oleh kepala Kanwil Kemenag Sulteng," ujarnya.
Lima, tanggung jawab implementasi dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan menjadi tanggung jawab bupati/walikota dan kepala Kanwil Kemenag Sulteng. Enam, Kepala Disdikbud kabupaten/kota dan kepala Kanwil Kemenag Sulteng agar menerbitkan pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 sesuai kewenangannya.
"Tujuh, apabila dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerah berubah menjadi zona orange atau zona merah berdasarkan keputusan Satgas Penanganan COVID-19 Sulteng, satuan pendidikan wajib ditutup kembali secara otomatis oleh kepala satuan pendidikan,"terangnya.
Delapan, sambungnya, implementasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka agar berpedoman terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 dan Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Agama tanggal 15 Juni 2020 serta peraturan lainnya yang relevan.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 420/1428.1/DUKBUD tentang Perubahan Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Haris menyebut dasar hukum keputusan itu salah satunya rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Sulteng pada rapat koordinasi pencegahan COVID-19 bidang pendidikan pada 10 Agustus dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah.
Kemudian tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikologis dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19 di Sulteng sehingga perlu diterbitkan Perubahan Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 420/365/DIKBUD tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya.