Polisi Sigi tangkap terduga pencabulan anak di bawah umur

id Polres, sigi, ringkus

Polisi Sigi tangkap terduga pencabulan anak di bawah umur

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, SH, S.IK, MH (kiri), terduga pelaku inisial AW di belakang dan Waka Polres Sigi Kompol M. Sumangkut (kanan) dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, di Sigi, Senin (31/8/2020).(ANTARA/Sulapto Sali).

Pelaku ini merupakan orang tua kandung korban Mawar (15) bukan nama sebenarnya, yang melakukan aksi bejatnya pertama kali saat dalam keadaan mabuk pada 8 Juli 2020
Sigi (ANTARA) - Kepolisian Resor Sigi, Sulawesi Tengah, mengamankan terduga pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur di daerah setempat.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, SH, S.IK, MH, di Mapolres Sigi, Senin, mengatakan, terduga pelaku berinisial AW (46) warga Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

"Pelaku ini merupakan orang tua kandung korban Mawar (15) bukan nama sebenarnya, yang melakukan aksi bejatnya pertama kali saat dalam keadaan mabuk pada 8 Juli 2020," kata Yoga didampingi Waka Polres Sigi Kompol M. Sumangkut.

Baca juga: Polres Palu amankan pengedar narkoba di Sigi

Kemudian, kata Kapolres terduga pelaku kembali melakukan aksi terkutuknya pada 26 Juli 2020 di rumahnya sendiri di wilayah Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

"Pelaku telah melakukan aksi bejatnya ini sebanyak dua kali, yang kemudian korban dilaporkan kepada ibunya, selanjutnya dilaporkan pada 13 Agustus 2020 ke Polres Sigi," jelas Yoga.

Baca juga: Polres Sigi ringkus pencuri mengaku anggota BNN

Yoga yang baru menjabat Kapolres Sigi seminggu ini mengatakan berdasarkan laporan polisi, Satreskrim Polres Sigi meringkus terduga pelaku yang saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Sigi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres mengatakan terduga pelaku terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Ancaman itu sesuai Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih mengawasi, mengontrol keseharian anaknya, agar terhindar dari sesuatu yang mengarah kepada pelecehan atau pencabulan dan perbuatan yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Polres Sigi ringkus tiga terduga pengedar sabu