Polres Sigi ringkus tiga terduga pengedar sabu
ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sigi (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah, meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah setempat, Selasa.
Kapolres Sigi AKBP Batara Purwacaraka, SH, S.IK, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Selasa, mengatakan ketiga terduga yang diringkus tersebut terdiri dari dua perempuan inisial F alias MD (43), Z (39) dan satu lelaki inisial FA (26).
Ketiga warga Kabupaten Sigi itu, diringkus dari dua TKP berbeda.
Batara menyebut TKP pertama di Desa Pakuli, terduga inisial Z (39) dengan babuk yang diamankan 10 paket yang diduga sabu seberat 2,46 gram, dua alat hisap sabu, satu timbangan digital dan uang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp1.165.000,-.
Baca juga: Polres Sigi ringkus tiga pelaku narkoba
Baca juga: Kapolres Sigi: sel didominasi tersangka kasus narkoba
Kemudian, di TKP yang sama saat polisi menggeledah, polisi juga melihat lelaki inisial FA membuang barang, yang kemudian diketahui barang tersebut diduga sabu.
"Lelaki FA ini berada di rumah terduga Z, diduga hendak membayar pengambilan barang narkoba yang diambilnya sebelumnya dari Z. Dari hasil pengeledahan terhadap FA diamankan dua paket sabu seberat 0,33 gram, satu pireks dan satu plastik bening kosong," jelasnya.
Selanjutnya TKP kedua, kata Kapolres, di Desa Sibowi, diringkus terduga pelaku inisial F alias MD dengan barang bukti yang diamankan berupa 53 paket yang diduga narkoba jenis sabu.
Dari hasil pengeledahan terhadap terduga, diamankan barang bukti 53 paket sabu seberat bruto 9,92 gram, 346 plastik klip kosong, empat sendok sabu dan uang tunai lima ratus ribu, yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Sigi menegaskan, ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun.
"Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.***
Kapolres Sigi AKBP Batara Purwacaraka, SH, S.IK, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Selasa, mengatakan ketiga terduga yang diringkus tersebut terdiri dari dua perempuan inisial F alias MD (43), Z (39) dan satu lelaki inisial FA (26).
Ketiga warga Kabupaten Sigi itu, diringkus dari dua TKP berbeda.
Batara menyebut TKP pertama di Desa Pakuli, terduga inisial Z (39) dengan babuk yang diamankan 10 paket yang diduga sabu seberat 2,46 gram, dua alat hisap sabu, satu timbangan digital dan uang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp1.165.000,-.
Baca juga: Polres Sigi ringkus tiga pelaku narkoba
Baca juga: Kapolres Sigi: sel didominasi tersangka kasus narkoba
Kemudian, di TKP yang sama saat polisi menggeledah, polisi juga melihat lelaki inisial FA membuang barang, yang kemudian diketahui barang tersebut diduga sabu.
"Lelaki FA ini berada di rumah terduga Z, diduga hendak membayar pengambilan barang narkoba yang diambilnya sebelumnya dari Z. Dari hasil pengeledahan terhadap FA diamankan dua paket sabu seberat 0,33 gram, satu pireks dan satu plastik bening kosong," jelasnya.
Selanjutnya TKP kedua, kata Kapolres, di Desa Sibowi, diringkus terduga pelaku inisial F alias MD dengan barang bukti yang diamankan berupa 53 paket yang diduga narkoba jenis sabu.
Dari hasil pengeledahan terhadap terduga, diamankan barang bukti 53 paket sabu seberat bruto 9,92 gram, 346 plastik klip kosong, empat sendok sabu dan uang tunai lima ratus ribu, yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Sigi menegaskan, ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun.
"Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.***