Polisi tahan pelaku cabul anak kandung

id Polisi, tangkap, cabul

Polisi tahan pelaku cabul anak kandung

Terduga pelaku saat diamankan di Rutan Polda Sulteng di Palu.(ANTARA/HO-Humas Polda).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menahan oknum inisial F (37), pelaku cabuli anak kandungnya  yang masih berusia 13 tahun.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, di Palu, Kamis, mengatakan saat ini kasus terduga sedang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng dan pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sulteng.

“Kasus ini bermula adanya laporan petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu ke Polda Sulteng pada tanggal 29 Oktober 2020, setelah mengetahui kejadian tersebut dari ibu asuh korban,” katanya.

Ia mengatakan awal mula kejadian asusila ini terjadi mulai tahun 2017 dimana saat itu korban masih berumur 11 tahun libur semester dan pulang ke rumah orang tuanya di salah satu desa di Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.

“Saat itu pelaku hanya berani melakukan perbuatan mencium dan meraba-raba korban,” katanya.

Namun, kata Didik, pada tahun 2018 saat korban sudah tinggal bersama orang tuanya, pelaku yang sudah dirasuki nafsu setan dan berhasil melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Ia menjelaskan tidak cukup sampai disitu, ternyata perbuatan cabul terus dilampiaskan pelaku terhadap korban hampir setiap minggu pada saat ibu korban tidak ada di rumah.

“Melihat perkembangan dan perilaku bapak dan anaknya tersebut, ibu kandung korban menaruh kecurigaan, sehingga meminta bantuan ibu asuh korban di Palu untuk mencari tahu dan akhirnya korban terbuka dan menceritakan kejadian yang sebenarnya,” terang mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.

Ia mengatakan korban mengakui perbuatan bejat ayah kandungnya kepada ibu asuh yang merawatnya di wilayah Kecamatan Palu Barat,  Kota Palu.

Ia menjelaskan kejadian hubungan terlarang antara bapak dan anak kandung tersebut terus berulang hingga sampai pelaku ditangkap polisi.

Didik mengatakan kepada pelaku penyidik sangkakan dengan pasal 81 (3) dan pasal 82 (2) UURI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 11 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU perlindungan anak menjadi UURI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.