Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menahan oknum inisial F (37), pelaku cabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, di Palu, Kamis, mengatakan saat ini kasus terduga sedang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng dan pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sulteng.
“Kasus ini bermula adanya laporan petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu ke Polda Sulteng pada tanggal 29 Oktober 2020, setelah mengetahui kejadian tersebut dari ibu asuh korban,” katanya.
Ia mengatakan awal mula kejadian asusila ini terjadi mulai tahun 2017 dimana saat itu korban masih berumur 11 tahun libur semester dan pulang ke rumah orang tuanya di salah satu desa di Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
“Saat itu pelaku hanya berani melakukan perbuatan mencium dan meraba-raba korban,” katanya.
Namun, kata Didik, pada tahun 2018 saat korban sudah tinggal bersama orang tuanya, pelaku yang sudah dirasuki nafsu setan dan berhasil melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Ia menjelaskan tidak cukup sampai disitu, ternyata perbuatan cabul terus dilampiaskan pelaku terhadap korban hampir setiap minggu pada saat ibu korban tidak ada di rumah.
“Melihat perkembangan dan perilaku bapak dan anaknya tersebut, ibu kandung korban menaruh kecurigaan, sehingga meminta bantuan ibu asuh korban di Palu untuk mencari tahu dan akhirnya korban terbuka dan menceritakan kejadian yang sebenarnya,” terang mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.
Ia mengatakan korban mengakui perbuatan bejat ayah kandungnya kepada ibu asuh yang merawatnya di wilayah Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Ia menjelaskan kejadian hubungan terlarang antara bapak dan anak kandung tersebut terus berulang hingga sampai pelaku ditangkap polisi.
Didik mengatakan kepada pelaku penyidik sangkakan dengan pasal 81 (3) dan pasal 82 (2) UURI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 11 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU perlindungan anak menjadi UURI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Densus tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 9:43 Wib
Kapolda Sulteng benarkan Densus-88 tangkap tujuh orang terlibat JI
Rabu, 17 April 2024 15:35 Wib
Israel tangkap 50 warga Palestina di Tepi Barat selama Idul Fitri
Sabtu, 13 April 2024 11:08 Wib
Polda Sulteng tangkap penipu masuk Polisi kerugian korban ratusan juta
Senin, 8 April 2024 18:07 Wib
Polisi Ekuador gerebek Kedubes Meksiko tangkap mantan wapres
Sabtu, 6 April 2024 21:55 Wib
KKP tangkap kapal ikan Filipina yang rugikan negara Rp1,4 miliar
Kamis, 21 Maret 2024 13:01 Wib
KKP tangkap empat pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Tengah
Senin, 11 Maret 2024 11:47 Wib
KKP tangkap kapal berbendera Filipina saat curi ikan di wilayah Indonesia
Jumat, 1 Maret 2024 7:39 Wib