KK sebut UU Cipta Kerja integrasikan penataan ruang sektor kelautan

id uu cipta kerja,kementerian kelautan dan perikanan,penataan laut,perikanan laut

KK sebut UU Cipta Kerja integrasikan penataan ruang sektor kelautan

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP, TB. Haeru Rahayu. ANTARA/HO-KKP

UU tentang Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan, salah satunya melalui penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang, khususnya terkait pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Laut/Rencana Zonasi d
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan UU Cipta Kerja memberikan dampak positif antara lain dalam rangka mengintegrasikan penataan ruang sektor kelautan dan perikanan, termasuk kawasan pesisir nasional.

"UU tentang Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan, salah satunya melalui penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang, khususnya terkait pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Laut/Rencana Zonasi dengan Rencana Tata Ruang," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP TB Haeru Rahayu, Senin.

Menurut Tb Haeru Rahayu yang biasa disapa Tebe itu, KKP berkomitmen melaksanakan amanat UU Cipta Kerja untuk pengintegrasian rencana tata ruang mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan.

Apalagi, menurut dia, pengintegrasian antar-matra tata ruang merupakan suatu keniscayaan, karena sejatinya fungsi-fungsi ruang pada berbagai matra ruang mempunyai karakter yang saling berkaitan antara satu matra dengan matra lainnya.

"Antara fungsi kawasan lindung di darat dengan kawasan konservasi di laut, antara fungsi kawasan budidaya di darat dengan kawasan pemanfaatan umum di laut mempunyai hubungan fungsional, baik dari aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya, tidak mungkin untuk dipisahkan," jelas Tebe.

Ia juga mengemukakan bahwa KKP telah mempersiapkan beberapa peraturan terkait penyelenggaraan tata ruang di laut dan sudah dalam proses penetapan, seperti RPP Perencanaan Ruang Laut, RPP Izin Lokasi di Perairan, RPP Izin Lokasi di Laut.

Dalam rangka pengintegrasian matra ruang darat dengan matra ruang laut, lanjutnya, maka substansi RPP akan diintegrasikan ke dalam muatan pasal-pasal di dalam revisi PP 15/2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang tersebut.

"Ke depan tata ruang akan berperan semakin efektif dan akan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan," kata Tebe.

Sementara itu Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menjelaskan pada 27 Oktober 2020 lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait guna mematangkan materi mengenai penataan ruang laut, mulai proses perencanaan hingga proses pengendalian pemanfaatan ruang laut.

“Pembahasan dihadiri oleh Dirjen Tata Ruang Kemen ATR, Plt Dirjen PRL KKP, Deputi Kemaritiman Sekretariat Kab, dan Kemenko Perekonomian. Terkait perencanaan, akan diatur pengintegrasian antara tata ruang darat dan tata ruang laut menjadi satu peraturan penetapan," paparnya.

Pertemuan itu, ujar dia, berlanjut dengan pertemuan pada tanggal 30 Oktober 2020 untuk merumuskan substansi mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait penataan ruang laut ke dalam revisi PP 15/2010.

Setelah penetapan revisi PP 15/2010, ke depan Direktorat Perencanaan Ruang Laut tidak dapat terpisahkan kegiatannya dan akan berjalan seiring dengan program Ditjen Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN dalam penyiapan peraturan mengenai perencanaan ruang.