Kanwil Kemenkumham serahkan 15 sertifikat hak cipta ke masyarakat Banggai

id Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Penyerahan serifikat hak cipta ,Kabupaten Banggai ,Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkumham serahkan 15 sertifikat hak cipta ke masyarakat Banggai

Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menyerahkan sertifikat hak cipta kepada masyarakat Banggai, di Banggai, Minggu (22/9/2024). (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan sebanyak 15 sertifikat hak cipta dan merek kepada masyarakat Kabupaten Banggai.

"Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk apresiasi atas karya-karya inovatif yang telah diciptakan dan sekaligus memberikan perlindungan hukum atas hak cipta mereka," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Banggai, Senin.
Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar serta turut disaksikan oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.
Hermansyah mengatakan penyerahan sertifikat hak cipta ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Kemenkumham dalam mendorong masyarakat untuk terus berkreasi dan mengembangkan potensi yang dimiliki.
Menurut dia, dengan adanya perlindungan hukum, para pencipta karya akan lebih termotivasi untuk terus berkarya dan karya-karya tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, katanya, dengan adanya sertifikat hak cipta dapat meningkatkan nilai tambah suatu produk atau karya sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Kelima belas karya yang telah mendapatkan perlindungan hak cipta ini sangat beragam, mulai dari inovasi layanan, merek usaha, hingga karya tulis," ujarnya.
Ia menyebut hal ini menunjukkan beragam kekayaan budaya dan kreativitas yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Banggai.
Sementara itu, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mengaku senang atas terbitnya sertifikat hak cipta dan merek tersebut.
Menurut dia, hal ini menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai untuk meningkatkan nilai ekonomi dalam setiap usaha dan hasil karyanya.
“Kami sangat mengapresiasi upaya DJKI dan Kemenkumham Sulteng dalam memberikan dukungan kepada masyarakat Kabupaten Banggai. Sertifikat hak cipta ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi tumbuhnya industri kreatif di daerah kami dan meningkatkan nilai tambah produk-produk lokal,” ujarnya.