Pemkab-Banggai terima sertifikat hak cipta Satu Juta Satu Pekarangan

id Pemkab Banggai ,Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Satu juta satu pekarangan ,Sertifikat hak cipta ,Sulteng ,Banggai

Pemkab-Banggai terima sertifikat hak cipta Satu Juta Satu Pekarangan

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka (kiri) secara simbolis memberikan bantuan program SJSP kepada masyarakat setempat di Banggai, Sulteng. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pemkab Banggai)

Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banggai menerima sertifikat hak cipta inovasi Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP) dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.
 
"Pencatatan hak cipta SJSP ini penting untuk melindungi inovasi ini dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Bupati Banggai Amirudin Tamoreka di Banggai, Senin.
 
Ia menjelaskan SJSP merupakan program inovatif yang diinisiasi oleh Pemkab Banggai yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan pekarangan, serta usaha lainnya dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Banggai.
   
Program tersebut diinisiasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat pedesaan melalui pemanfaatan lahan pekarangan yang fokus pada tanaman pangan dan hortikultura serta peternakan, yang juga menjadi solusi dalam menjaga ketahanan pangan di daerah setempat.
 
Program ini, kata dia, juga diharapkan dapat melindungi keluarga dari kemungkinan terjadi risiko sosial, yakni kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu dan/atau keluarga yang apabila tidak diberikan bantuan akan semakin terpuruk.
 
"Program ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai," ujarnya.
 
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI telah menerbitkan sertifikat hak cipta SJSP dengan nomor 000633228, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar kepada Bupati Banggai.
 
 Amirudin berharap dengan sertifikat hak cipta ini, program SJSP ini dapat terus berjalan dengan baik untuk semakin menumbuhkan perekonomian masyarakat dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
   
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengatakan pihaknya terus bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melindungi hak kekayaan intelektual di provinsi ini.
 
"Kami terus memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya hak kekayaan intelektual di seluruh wilayah Sulteng. Inovasi ini merupakan bukti komitmen Bupati Banggai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai," ujarnya.
 
Ia mengatakan pencatatan ini sebagai upaya melindungi inovasi Pemkab Banggai dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.