Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lily Surraya Eka Putri menyambut baik UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung pengembangan riset dan inovasi ke perguruan tinggi atau kampus.
"Dunia akademis harus menyambut kebijakan pemerintah yang menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung pengembangan riset dan inovasi ke perguruan tinggi," ujar Lilly dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, ada satu hal yang harus digarisbawahi dalam UU Cipta Kerja yakni BUMN mendapatkan penugasan khusus untuk pengembangan-pengembangan riset dan inovasi di perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang).
Selama ini riset akademis masih berbasis pada aktivitas penelitian bukan pada ouput (keluaran) penelitian yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. UU Cipta Kerja mendukung riset berbasis output untuk kepentingan masyarakat itu.
“Dengan kondisi yang semakin berkembang dan kompetitif, mendatang harusnya riset itu berbasis standar biaya keluaran dan menuju paten. Ini sebenarnya sudah didukung oleh UU Cipta Kerja,” kata Lily.
Pengamat itu menyampaikan, pemerintah menginginkan dunia pendidikan harus bisa menghasilkan teknologi tepat guna dan peningkatan nilai tambah dan hilirasisi untuk masyarakat.
“Jadi, kita di perguruan tinggi tidak boleh hanya penelitian saja, tapi harus ada produk dan nilai tambahnya yang hasil akhirnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Aktivitas riset teknologi dan sains secara akademis sangat banyak, namun sangat sangat sedikit mempedulikan paten, komersialisasi dan memberikan pemasukan materi pada perguruan tinggi.
Selain itu Lily juga menyoroti dua undang-undang penting yang berubah dalam UU Cipta Kerja, yakni UU 13/2016 tentan Paten dan UU 20/2016 tentang Merek. Dalam UU Cipta Kerja tekait paten dan merek lebih dimudahkan dalam proses mengurusnya.
“Prinsipnya, aturan paten dan merek (dalam UU Cipta Kerja) lebih dimudahkan. Ada lima aturan yang diubah, yang prinsipnya ada kegunaan praktis,” kata pengamat tersebut.
Prinsip itu mengandaikan aktivitas riset dan inovasi harus berkolaborasi dengan dunia industri. Kemudian dari sisi waktu pengurusan izin paten dalam UU Cipta Kerja jauh lebih singkat.
Berita Terkait
Konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 9:52 Wib
Guru besar hukum Unpak Bogor: MK perlu fokus jadi "peradilan UU"
Kamis, 7 Maret 2024 5:24 Wib
Sekjen Ombudsman RI paparkan poin penting untuk revisi UU
Rabu, 6 Maret 2024 15:51 Wib
DPR AS sahkan UU pengembangan energi nuklir
Kamis, 29 Februari 2024 10:29 Wib
Pakar ingatkan Hadi perhatikan saran Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sabtu, 24 Februari 2024 10:15 Wib
Cawapres Mahfud janji revisi Undang-Undang KPK
Kamis, 8 Februari 2024 7:49 Wib
Airlangga: Keberpihakan Presiden dijamin UU Pemilu
Sabtu, 27 Januari 2024 10:12 Wib
KPU RI: UU Pemilu perbolehkan presiden ikuit kampanye
Kamis, 25 Januari 2024 6:52 Wib