Tokoh Agama Sulteng: Lakukan vaksinasi sesuai budaya Indonesia

id FKUB Sulteng,MUI Palu,Vaksin CoVID-19,Covid19,Zainal Abidin

Tokoh Agama Sulteng:  Lakukan vaksinasi sesuai budaya Indonesia

Ketua FKUB Provinsi Sulteng Prof Dr KH Zainal Abidin MAg (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Tokoh Agama Islam Sulawesi Tengah, Prof Dr KH Zainal Abidin MAg menyatakan pelaksanaan program vaksinasi sebagai langkah pencegahan COVID-19 perlu dilakukan sesuai dengan budaya Indonesia.

"Jangan menggunakan cara-cara yang bukan dari bagian budaya bangsa Indonesia," ucap Prof Zainal Abidin MAg, di Palu, Kamis.

Pernyataan Prof Zainal Abidin MAg sekaitan dengan adanya informasi bahwa pelaksanaan vaksinasi diikutkan dengan sanksi berupa denda dan penjara bagi pihak yang menolak divaksin.

Prof Zainal Abidin MAg yang merupakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulteng menyatakan pelaksanaan vaksinasi tidak perlu diikutkan dengan sanksi berupa denda dan ancaman penjara.

"Saya kira tidak perlu ada sanksi, upaya santun dan bermartabat sangat mungkin dilakukan dalam pelaksanaan vaksinasi," ungkap Prof Zainal.

Prof Zainal yang juga Ketua MUI Kota Palu mengatakan masyarakat Indonesia dengan budayanya di masing-masing daerah termasuk di Sulteng, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

"Masyarakat kita adalah masyarakat yang menjunjung moral dan kesantunan serta perlu sentuhan kasih dan sayang dalam pelaksanaan vaksinasi," kata Guru Besar sekaligus Rektor Pertama IAIN Palu itu.

Karena itu, ia menegaskan pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan dengan pendekatan budaya di masing-masing daerah.

"Jangan menggunakan cara-cara yang bukan dari bagian budaya bangsa," ujarnya.

Prof Dr KH Zainal Abidin MAg sepakat bahwa vaksinasi COVID-19 merupakan kewajiban, bukan sekedar pilihan.

"Karena situasi darurat pandemi COVID-19, olehnya ini bukan soal pilihan mau atau tidak mau divaksin. Tetapi persoalannya ini sangat mendesak, sehingga menjadi kewajiban," ucap Prof Zainal Abidin MAg.

Akan tetapi kewajiban itu tidak harus diikutkan dengan sanksi berupa denda dan penjara bagi pihak yang menolak divaksin.

"Di sinilah pentingnya sosialisasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat, dengan cara-cara berbudaya," sebutnya.