Pemkot Palu Razia Kawasan Tanpa Rokok

id rokok

Pemkot Palu Razia  Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemkot Palu menggerar razia di sejumlah titik kawasan tanpa rokok (KTR) di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, Emma Sukmawati mengatakan operasi itu melibatkan sejumlah instansi terkait dari jajaran Pemkot Palu.

Instansi terkait yang terlibat dalam razia KTR antara lain Dinas Perhubungan dan Informatika, Polres Palu, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.

Razia dilakukan pada beberapa lokasi sebagai implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2015, Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Seperti di jalan raya, sekolah, perkantoran dan rumah sakit.

Pada razia yang berlangsung mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 12.00 wita, beberapa warga yang melanggar Perda KTR langsung diamankan bersama barang bukti ke Kantor Wali Kota Palu untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan).

Kadis Kesehatan, Emma mengatakan dalam operasi yang dibagi tujuh tim dan masing-masing tim melakukan razia di lokasi yang telah ditetapkan itu, berhasil menjaring sekitar 15 warga yang terbukti merokok dan menjual rokok di KTR.

Tetapi, kata Emma hanya ada delapan yang mengikuti sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Dede Hazim SH MH dan Jaksa Nursiah dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu.

Semua tersangka dinyatakan terbukti melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan diharuskan membayar denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

Berikutnya tujuh KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan lainnya.

Perda KTR tersebut ditetapkan dan diberlakukan sejak 22 April 2015.