Palu, (antarasulteng.com) - Pemkot Palu menggerar razia di sejumlah titik kawasan tanpa rokok (KTR) di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, Emma Sukmawati mengatakan operasi itu melibatkan sejumlah instansi terkait dari jajaran Pemkot Palu.
Instansi terkait yang terlibat dalam razia KTR antara lain Dinas Perhubungan dan Informatika, Polres Palu, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.
Razia dilakukan pada beberapa lokasi sebagai implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2015, Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Seperti di jalan raya, sekolah, perkantoran dan rumah sakit.
Pada razia yang berlangsung mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 12.00 wita, beberapa warga yang melanggar Perda KTR langsung diamankan bersama barang bukti ke Kantor Wali Kota Palu untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan).
Kadis Kesehatan, Emma mengatakan dalam operasi yang dibagi tujuh tim dan masing-masing tim melakukan razia di lokasi yang telah ditetapkan itu, berhasil menjaring sekitar 15 warga yang terbukti merokok dan menjual rokok di KTR.
Tetapi, kata Emma hanya ada delapan yang mengikuti sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Dede Hazim SH MH dan Jaksa Nursiah dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu.
Semua tersangka dinyatakan terbukti melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan diharuskan membayar denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.
Berikutnya tujuh KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan lainnya.
Perda KTR tersebut ditetapkan dan diberlakukan sejak 22 April 2015.
Berita Terkait
Bea Cukai Pantoloan Palu musnahkan BMMN eks penindakan kepabeanan
Kamis, 12 Desember 2024 20:41 Wib
BC Palu ungkap tindak pidana peredaran rokok ilegal
Kamis, 12 Desember 2024 14:08 Wib
Kemenpora ajak pemuda turunkan prevalensi rokok dan jauhi narkoba
Kamis, 14 November 2024 13:06 Wib
Wamendagri: Daerah harus evaluasi Perda KTR demi kesehatan masyarakat
Rabu, 6 November 2024 15:10 Wib
Indef rekomendasikan revisi PP 28/2024 terkait rokok
Senin, 23 September 2024 16:44 Wib
Rokok ancam 70 juta manusia Indonesia
Minggu, 7 Juli 2024 6:02 Wib
Kejari Cirebon musnahkan 236.012 rokok ilegal
Kamis, 27 Juni 2024 12:59 Wib
Menkes: Beban kesehatan negara akibat rokok lebih gede dari pendapatan
Selasa, 4 Juni 2024 14:12 Wib