Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menyatakan kehadiran Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) untuk membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan.
"Program LPMUKP Pemerintah Pusat sejalan dengan program pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan," kata Kepala Dinas Kelautan Perikanan Donggala, Ali Assegaf, dihubungi dari Palu, Rabu.
LPMUKP, salah satu tujuannya untuk memberikan modal usaha kepada nelayan dalam melakukan kegiatan tangkap dan pengembangan produk kelautan dan perikanan.
Bahkan, nelayan yang berpendapatan rendah di wilayah Kabupaten Donggala dapat memanfaatkan kehadiran LPMUKP untuk optimalisasi usaha sektor kelautan dan perikanan.
"Sehingga diharapkan akan mendorong usaha perikanan tangkap dan pemasaran hasil perikanan yang lebih maju dengan pola usaha berorentasi bisnis mulai dari skala kecil sampai skala besar," ujar Ali Assegaf.
Nelayan penerima manfaat dari dana LPMUKP akan dilakukan pendampingan secara secara berkelanjutan dari petugas perikanan pendamping LPMUKP wilayah kerja Dinas Perikanan Kabupaten Donggala.
"LPMUKP di wilayah Donggala telah dibentuk sejak dimulai dari sosiaslisi program LPMUKP," sebutnya.
"Kami juga telah menyosialisasikan proses pengajuan pinjaman, realisasi terima dana pinjaman bergulir dalam usaha perikanan dan sampai pengembalian pinjaman," ujarnya.
Pendampingan yang dilakukan untuk penataan dan pengelolaan manajemen pengaturan penggunaan pembiayaan pinjaman modal kerja dan modal investasi usaha dan pengaturan pengembalian pinjaman bergulir.
"Program pinjaman ini secara langsung telah membantu nelayan atas ketergantungan nelayan pada pelaku usaha yang memberikan pinjaman terikat yang pada akhir nelayan tidak dapat berkembang usahanya secara mandiri," kata dia.
Dinas Kelautan dan Perikanan Donggala kerjasama LPMUKP telah menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp282 juta. Bantuan itu diserahkan kepada enam nelayan terdiri dari Nurdin mendapat bantuan Rp100 juta, Maraoke Rp50 juta, Maman Rp38 juta, Abd Samat dan Sahar masing-masing Rp37 juta, dan Heri Rp20 juta.