Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku berinisial ST yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berstatus masih pelajar.
"Pelaku sempat mengira anaknya hilang korban penculikan hingga melapor ke Polda, ternyata anak tersebut diamankan KPPAD, karena menjadi korban KDRT dan pencabulan oleh ayah kandungnya," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Pontianak, Jumat.
Disampaikan Petit, kasus KDRT dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terungkap atas pengaduan korban terhadap pihak sekolah,yang kemudian disampaikan kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.
Menurut dia, selain melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, pihak KPPAD Kalimantan Barat juga melaporkan kasus tersebut ke jajaran Polda Kalimantan Barat.
Sedangkan terhadap, pelaku ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan di Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Disebutkan Petit, pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undan- Undang RI nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Kemudian, subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Diketahui, kabar penculikan terhadap dua orang anak perempuan di Kota Pontianak tersebut sempat viral di media sosial pada 24 Juni 2024 belum lama ini.
Ditegaskan Petit, kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual yang telah diamankan oleh KPPAD Kalimantan Barat.
Berita Terkait
BMKG deteksi 2.466 titik panas di Kalbar
Sabtu, 7 September 2024 13:06 Wib
Polisi investigasi perusakan 14 makam di Sungai Raya Kalbar
Rabu, 17 Juli 2024 9:22 Wib
BMKG jaga 2,8 juta hektare gambut di Kalbar dari ancaman kebakaran
Sabtu, 29 Juni 2024 11:59 Wib
BKSDA Kalbar gagalkan aktivitas pertambangan ilegal di Sambas
Rabu, 26 Juni 2024 7:20 Wib
Imigrasi dalami tujuan pria asal Malaysia masuk Indonesia lewat hutan
Senin, 6 Mei 2024 10:54 Wib
Jokowi sebut harga pangan di Kalimantan sama dengan di Jawa
Kamis, 21 Maret 2024 14:15 Wib
KPU RI sahkan Prabowo-Gibran unggul di Kalbar
Senin, 11 Maret 2024 7:36 Wib
Siandiaga Uno optimistis pariwisata Kalbar tumbuh positif
Minggu, 25 Februari 2024 10:01 Wib