Bawaslu Sulteng: Peran media sangat strategis bantu awasi pemilu

id Bawaslu Sulteng, Nasrun, pengawasan pemilu, KPID, lembaga penyiaran, pemilihan umum, demokrasi, pilpres, Sulawesi Tengah

Bawaslu Sulteng: Peran media sangat strategis bantu awasi pemilu

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun menjelaskan langkah-langkah pengawasan Pemilu 2024 dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipasi kepada media di Sulteng yang berlangsung di Kota Palu, Selasa (21/11/2023). ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa peran media massa sangat strategis dalam membantu pengawasan pelanggaran Pemilihan Umum 2024 melalui pemberitaan.


 


"Setiap tahapan pemilu memiliki potensi pelanggaran, baik yang dilakukan penyelenggara maupun antarpeserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun dalam kegiatan "Sosialisasi Pengawasan Partisipasi kepada Media di Sulteng" yang berlangsung di Palu, Selasa.


 


Ia mengemukakan partisipasi aktif masyarakat dalam konteks pengawasan sangat memberikan dampak positif terhadap kesuksesan pemilihan karena dengan keterlibatan kelompok masyarakat maka pencegahan pelanggaran lebih efektif.


 


Begitu pula media, kata dia, memiliki kekuatan dalam meminimalisir pelanggaran melalui pemberitaan sehingga Bawaslu memandang perlu membangun kolaborasi untuk membangun demokrasi yang lebih baik.


 


"Kampanye yang tinggal menghitung hari, salah satu tahapan pemilu cukup krusial karena potensi kerawanan pelanggaran sangat terbuka di antaranya potensi politik uang, kampanye hitam, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan sebagainya," ucapnya.


 


Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng Indra Yosvidar mengatakan pers merupakan pilar keempat demokrasi, maka keterlibatan media massa dalam kontestasi pemilu sangat dibutuhkan karena menyampaikan informasi kepada publik, dan menjadi sarana pendidikan politik masyarakat.


 


"Media dapat menjadi pendorong peningkatan proses demokrasi, sekaligus pengontrol suara publik dalam menciptakan pemilu yang baik," ujarnya.


 


Ia mengatakan merujuk Aturan Penyiaran Pemilu Pasal 71 tentang Standar Program Siaran KPI bahwa program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilu dan atau pemilihan kepala daerah (pilkada).


 


Selain itu, katanya, wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu atau pilkada, kemudian dilarang berpihak kepada salah satu peserta pemilu, termasuk program siaran dilarang dibiayai atau disponsori peserta pemilu, kecuali dalam bentuk iklan.


 


"Program siaran wajib tunduk terhadap aturan perundang-undangan maupun aturan teknis tentang pemilu," tutur Indra.