Pemerintah tambah kuota pupuk subsidi 128.057 ton untuk Sulawesi Tengah

id Pupuk subsidi, petani, kelompok tani, gapokta, Dinas TPH, Pemprov Sulteng, Nelson Metubun, pertanian,Sulawesi Tengah

Pemerintah tambah kuota pupuk subsidi 128.057 ton untuk Sulawesi Tengah

Dok- Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulawesi Tengah Nelson Metubun memberikan keterangan terkait perkembangan produksi pertanian Sulteng. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Pemerintah menambah kuota pupuk subsidi sebanyak 128.057 ton untuk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi permintaan para petani.
 
"Kuota pupuk subsidi Sulteng 61.816 ton yang dialokasikan Kementerian Pertanian, jumlah ini tidak memadai untuk kegiatan produksi, sehingga kami mengajukan tambahan dan disahuti pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulteng Nelson Metubun di Palu, Kamis.
 
Ia menjelaskan penambahan kuota pupuk subsidi berlaku untuk tiga jenis yakni pupuk urea mendapat tambahan 57.914 ton dari alokasi sebelumnya 33.882 ton.
 
 
Kemudian pupuk NPK sebelumnya 25.760 ton ditambah menjadi 55.069 ton dan pupuk KPK Formula sebelumnya 2.174 ton menjadi 15.074 ton.
 
"Pemerintah terus berupaya memperkuat sarana produk pertanian (saprodi) guna meningkatkan produksi petani dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional," ujarnya.
 
Ia mengemukakan sejak Januari hingga April 2024 penyaluran pupuk subsidi kepada petani di Sulteng sekitar 22,4 ton, dan kegiatan penyaluran terus dilakukan setiap bulan.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2023, pupuk bersubsidi dimanfaatkan untuk subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
 
Pupuk tersebut hanya dipergunakan untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kemudian kakao, tebu dan kopi.
 
"Pengguna pupuk subsidi diberikan kepada kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan)," ucap Nelson.
 

Ia mengimbau distributor atau penyalur resmi agar mendistribusikan produk bersubsidi sesuai dengan kriteria penerima, supaya tidak menimbulkan masalah karena kuota pemerintah terbatas.
 
"Petani penerima pupuk subsidi tercatat dalam data induk kami, maka distributor harus menyalurkan seusia jumlah. Tidak boleh dijual kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak," kata dia.