Satgas-Pengawasan Elpiji Kota Palu sita 106 tabung 3 kg dari pengecer

id Elpiji subsidi, elpiji 3 kg, satgas elpiji, pemkotpalu, tabung elpiji, Rahmad Mustafa, Sulteng, kota Palu ,Pertamina

Satgas-Pengawasan Elpiji Kota Palu sita 106 tabung 3 kg dari pengecer

Tim Satgas pengawasan penyaluran elpiji bersubsidi Kota Palu menyita sejumlah tabung elpiji 3 kilogram dari pedagang di luar pangkalan dan dijual dengan harga diatas HET, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/HO-Satgas pengawasan elpiji)

Palu (ANTARA) -

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penyaluran Elpiji Bersubsidi menyita kurang lebih 106 tabung ukuran 3 kilogram dari pengecer yang dijual di kios atau warung.
"Semestinya produk bersubsidi (elpiji 3 kg) hanya dijual di pangkalan resmi Pertamina. Beredar-nya elpiji bersubsidi di luar pangkalan, itu artinya melanggar ketentuan penyaluran elpiji bersubsidi," kata Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Rahmad Mustafa di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan 106 tabung produk bersubsidi itu disita dari sembilan pedagang atau pengecer di wilayah Palu bagian selatan dari kegiatan inspeksi oleh Satgas Pengawasan Penyaluran Elpiji Bersubsidi pada Kamis (31/10).
Produk subsidi yang disita, kemudian ditukar dengan produk non subsidi bright gas ukuran 5,5 kilogram sebanyak 33 tabung kemudian 11 lembar kupon dari agen elpiji diberikan kepada sembilan pedagang, dengan catatan para pedagang tidak boleh menjual elpiji bersubsidi selain pangkalan resmi.
"Sanksi diberikan berupa teguran dan mereka membuat pertanyaan untuk tidak menjual kembali produk tersebut, apabila ditemukan menjual ulang maka ada sanksi lebih berat," ujarnya.

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Palu Rahmad Mustafa memberikan keterangan terkait inspeksi penjualan elpiji bersubsidi. (ANTARA/Moh Ridwan)
Ia mengemukakan adapun pihak-pihak tergabung dalam satgas tersebut yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai instansi penegak peraturan daerah, kemudian TN/Polri, pihak agen elpiji, Hiswana Migas dan PT Pertamina.
Kegiatan tersebut, kata dia, gencar dilakukan Pemkot Palu guna percepatan program subsidi tepat dari pemerintah, karena elpiji 3 kilogram dikhususkan hanya untuk warga miskin, maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), petani maupun nelayan.
"Pangkalan harus mematuhi aturan penjualan produk bersubsidi. Jangan sampai menjual produk tersebut kepada orang atau pihak-pihak yang tidak berhak memperoleh subsidi sebab sanksinya pemutusan hubungan usaha (PHU) dari pihak terkait," tutur Rahmad.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi elpiji bersubsidi, supaya penyaluran tepat sasaran.